SKPD Bahas Nasib Ratusan Pekerja Pabrik 369
Jumat, 05 Februari 2016 20:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Baureno - Penyegelan perusahaan rokok 369 oleh Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Bojonegoro pada Selasa (02/02) lalu, mengakibatkan perusahaan menghentikan produksi. Dampaknya, muncul ancaman pengangguran yang cukup besar di Bojonegoro. Sebab ratusan pekerja terancam dirumahkan.
Karena itu diadakanlah pertemuan oleh beberapa SKPD terkait pada Jumat (05/02) pagi tadi pukul 10.00 WIB. Pertemuan digelar di kantor perusahaan 369, Dusun Ketawang, Desa/Kecamatan Baureno.
Baca Kantor Bea Cukai Segel Pabrik Rokok 369
Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Bojonegoro Adi Witjaksono, Kepala Bakesbangpolinmas Kusbiyanto, Kejari (Intel Kejaksaan), Kasi Kesra Kecamatan Baureno Moh. Rasyidi, satu orang dari Intelkam Polres Bojonegoro, perwakilan dari Kodim dan Polsek Baureno.
Dalam pertemuan ini SKPD terkait ingin mengetahui alasan pihak perusahaan merumahkan karyawan. Namun ternyata tidak mendapat jawaban dari pihak personalia perusahaan karena merupakan wewenang Manajer Perusahaan.
Selain itu, dalam pemeriksaan gudang produksi dan ditemukan dua buah mesin MK yang telah disegel oleh Bea dan Cukai Tipe Pratama Bojonegoro. Perusahaan rokok 369 memiliki 998 pekerja yang terdiri dari 147 pekerja harian, 647 pekerja borongan, dan 206 pekerja bulanan.
Ketika dimintai keterangan terkait hasil pertemuan tersebut, Kadisnakertransos Bojonegoro Adi Witjaksono memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), memang perusahaan rokok 369 telah berhenti beroperasi sejak seminggu yang lalu, Jumat 29 Januari. Namun pekerja perusahaan rokok 369 sebagian besar adalah pekerja borongan dan harian, sisanya baru tenaga kerja tetap.
"Dari 900 an pekerja, hanya 206 yang merupakan pekerja tetap," kata Adi Witjaksono. (ver/moha)