Narkoba
Polres Bojonegoro Tangkap Dua Perempuan Pengguna SS
Kamis, 18 Februari 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bojonegoro berhasil mengamankan dua perempuan asal Kecamatan Dander yang diduga membawa dan menggunakan narkoba (narkotika dan obat-obatan terlarang) jenis sabu-sabu (SS). Dua perempuan berinisial RRT (20) dan LS (20) tersebut diamankan di kos-kosan, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Jetak, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, Jumat 5 Februari lalu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya seorang perempuan asal Dander, berinisial RRT, yang membawa narkoba jenis sabu-sabu menuju rumah kos-kosan di Kelurahan Jetak. Di tengah perjalanan perempuan tersebut ditangkap polisi. Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu klip kecil berisi sabu-sabu (SS) di tas pelaku.
Oleh polisi, penemuan tersebut dikembangkan hingga berlanjut dengan penggeledahan di rumah kos, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Jetak.
Menurut keterangan Kasat Reskoba Polres Bojonegoro Iptu Ramelan, dari penggeledahan di rumah kos ditemukan lagi satu orang teman perempuan pelaku dan alat-alat yang digunakan dalam memakai sabu. "Di kosan itu, teman pelaku LS sudah menunggu pelaku, kemudian petugas melakukan pengamanan kedua pelaku beserta barang bukti," ujarnya kepada beritabojonegoro.com, Kamis (18/02).
Ramelan menjelaskan, kedua pelaku melakukan iuran untuk membeli barang haram tersebut. Namun, untuk tempat transaksi dan asal muasalnya masih belum diketahui. "Saat ini masih dilakukan penyidikan kepada kedua pelaku," terangnya.
Atas dasar temuan tersebut, pelaku dan barang bukti berupa sabu-sabu beserta alat-alat yang digunakan untuk menyabu diamankan di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dikenai sangkaan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Selain itu juga terancam denda materi senilai Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar. (lyn/tap)