Sidang Kedua Pembunuhan Alvian
Terdakwa Bayu Tidak Membantah Surat Dakwaan yang Dibacakan JPU
Selasa, 08 Maret 2016 16:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota -Masih ingat dengan kasus pembunuhan yang membawa korban Alvian Bagus Prakoso (15), pelajar SMK Negeri Dander, pada Desember 2015 lalu. Sidang perdana kasus tersebut hari ini, Selasa (08/03) siang, digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Agenda dalam sidang perdana ini adalah pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Widuk Suwito Saputro alias Bayu (20) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan bahwa terdakwa Bayu telah menjadi pelaku tunggal pembunuhan terhadap korban Alvian, pada Desember 2015 lalu. Ketika melakukan aksinya, dia mengajak korban untuk pergi ke kawasan hutan wilayah RPH 31 Dander. Dengan menggunakan sebilah pisau, terdakwa menghabisi nyawa korban dengan cara menusuknya berkali-kali.
Baca berita: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Alvian
Uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU itu tidak dibantah oleh terdakwa. Dia memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau keberatan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bambang Tejo, membacakan beberapa pasal yang menjerat terdakwa. Atas tindakan yang dilakukannya, terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Serta pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Karena saudara tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Maka sidang akan dilanjutkan pada Rabu 16 Maret mendatang. Adapun agenda sidang berikutnya adalah pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” tandas Hakim Ketua Chamim Mabruri, seraya mengetok palu sebanyak tiga kali.
Dalam sidang yang baru digelar perdana ini, terdakwa jalannya tampak masih pincang. Salah satu kakinya sebelumnya sempat ditembus timah panas petugas polisi. Sehingga dia harus menghadiri sidang perdananya dengan mengenakan tongkat kruk sebagai alat bantu jalan.
“Ini masih ada pelurunya di kaki sebelah kanan. Sudah sekitar dua bulan belum diambil,” ujar Bayu ketika ditemui beritabojonegoro.com (BBC) usai sidang.
Di bangku belakang kursi pesakitannya, tampak duduk berdampingan kedua orang tua terdakwa. Ibunya tak kuasa menahan tangis. Matanya sembab dan tangannya selalu menutupinya dengan tisu. Adapun bapak dari terdakwa selalu menundukkan kepalanya.
Penasihat hukum terdakwa, Nursamsi, mengatakan, secara formil sudah lengkap. Sehingga dia tidak mengajukan eksepsi atau surat keberatan. Secara keseluruhan pokok perkara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum sudah terpenuhi.
“Sebagai penasihat hukum yang baru ditunjuk hari ini, kita berharap ya agar hak-hak yang dimiliki Bayu juga dihormati,” terang pria asal Kecamatan Kedungadem itu. (rul/tap)
*) Foto terdakwa By duduk di kursi pesakitan ditunggui kedua orang tuanya dibangku belakang































.md.jpg)






