Pembunuhan Alvian
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Alvian
Rabu, 20 Januari 2016 12:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Kota – Polres Bojonegoro mengadakan rekonstruksi kasus pembunuhan Alvian Bagus Prakoso (15), hari ini, Rabu (20/01) di halaman Mapolres, dengan tersangka WSP alias By (20). Kasus pembunuhan tersebut terjadi di petak 31 RPH Dander, pada bulan Desember 2015 lalu, di mana tersangka sempat melarikan diri hingga akhirnya tertangkap di Kabupaten Pasuruan.
Baca Kades Jono Tuturkan Hilangnya Alvian dan Upaya Pencarian
Baca Juga Polisi Temukan Saksi Kunci Pembunuhan Alvian
Rekonstruksi dipimpin oleh Aiptu Suharjo, pembantu penyidik Polres Bojonegoro. Aiptu Suharjo membacakan teks kronologi pembunuhan terhadap bocah yang masih duduk di bangku kelas XI SMK Dander tersebut, sementara tersangka WSP alias By (20) memeragakan setiap adegan pembunuhan dengan dibantu anggota polisi yang memerankan diri sebagai Alfian dan beberapa saksi.
Adengan dimulai dengan By yang mengirim sms kepada Alfian untuk bertemu. Alfian menyetujui dan mereka berboncengan menuju petak 31 RPH Dander.
Dalam adegan yang ditunjukkan By, tergambar By dan Alfian sedang asyik ngobrol sambil duduk santai menikmati rokok di tempat kejadian. Pada saat itulah tiba-tiba By merogoh saku belakangnya dan mengeluerkan pisau. Pisau tersebut dengan cekatan sekali By gunakan untuk menusuk pundak Alfian. Sebanyak 17 tusukan ditikamkan ke tubuh Alfian dari belakang.
Baca Tersangka Tusuk Punggung Korban Hingga 17 Kali
Kasubaghumas Polres Bojonegoro AKP Basuki Nugroho memberikan keterangan kepada media bahwa pembunuhan yang dilakukan oleh By termasuk pembunuhan berencana karena sudah mempersipkannya dari rumah. “Setelah menikam dengan pisau, tersangka memukul kepala korban dengan palu yang juga dibawanya dari rumah. Ini adalah pembunuhan berencana,” katanya.
AKP Basuki Nugroho melanjutkan, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak pada Pasal 80 ayat (3) jo 76c UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancamannya 15 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana dan subsider Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dengan ancaman hukuman seumur hidup,” pungkas AKP Basuki Nugroho. (mol/moha)












































.md.jpg)






