Kasus Pembunuhan Alvian
Besok, Sidang Kedua Kasus Pembunuhan Alfian Digelar PN Bojonegoro
Selasa, 15 Maret 2016 14:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana Alvian (15), dengan agenda pembacaan surat dakwaan telah digelar Rabu pekan lalu. Saat itu terdakwa Widuk Suwito Saputro alias Bayu (20) menjalani sidang dengan kaki tertatih. Hal itu karena sebutir timah panas masih tertanam pada kaki kanannya.
Jelang sidang kedua besok, Rabu (16/03), penasehat hukum terdakwa, Nursamsi, mengaku masih belum bisa memastikan apakah peluru tersebut sudah diambil atau belum. Hanya saja pihaknya sudah menyiapkan beberapa upaya agar hak Bayu sebagai terdakwa juga tetap dihormati.
"Jika besok kita dapati pelurunya belum diambil, kita akan ajukan penundaan persidangan," lanjut Nursamsi, ketika dihubungi beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (15/03) siang.
Agenda persidangan besok, yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, adalah pemanggilan saksi-saksi. Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa tidak mengajukan eksepsi (surat keberatan) atas surat dakwaan yang bacakan Jaksa Penuntut Umum. Sehingga sidang bisa dilanjutkan ke agenda berikutnya.
Diketahui, ketika melakukan aksinya dia mengajak korban untuk pergi ke kawasan hutan wilayah RPH 31 Dander. Atas tindakannya itu terdakwa terancam pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo pasal 338 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Serta pasal 80 ayat 3 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (rul/tap)































.md.jpg)






