News Ticker
  • Pemkab Bojonegoro Gelar Media Gathering, Ajak Jurnalis Kenalkan Potensi Daerah
  • Kenalkan Nilai Integritas Sejak Dini, 320 Siswa Baru SMPN 1 Baureno Ikuti Edukasi Anti Korupsi Saat MPLS
  • Polres Blora Tangkap Pengoplos Elpiji Bersubsidi di Kunduran
  • Dinsos Bojonegoro Gandeng Kemenag dan LAZ Perkuat Jaring Pengaman Sosial
  • Proyeksi APBD Bojonegoro 2027 Mencapai Rp 5,1 T, Pemkab Fokus Optimalisasi Kemandirian Fiskal
  • 23 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 23 Juli 2026
  • Olahraga Makin Kalcer Pakai On Headband Original dari Blibli
  • Bupati Bojonegoro Salurkan Bantuan Saprotan ke 99 Kelompok Tani
  • Penyebab Mengapa Warga RI Tak Banyak yang Berumur Panjang
  • Disnakkan Bojonegoro Gelar Bimtek GAYATRI Serentak untuk 242 KPM di Tiga Lokasi
  • Gelar Peralatan Kebencanaan Jatim 2026 Dipusatkan di Pantai Pancer Door Pacitan
  • Penerimaan DBH SDA Bojonegoro Tahap III Tahun 2026 Tembus Rp 377,16 Miliar
  • Dorong IKM Tembus Pasar Global, Dekranasda Bojonegoro Gelar Pembinaan dan Gandeng FEB UMM
  • 22 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 22 Juli 2026
  • Masyarakat Desa Sudu, Gayam, Bojonegoro Targetkan Bisa Kelola Sampah Se-Kecamatan
  • Tingkatkan Skill Wirausaha Muda, Dinpora Bojonegoro Gelar Workshop Video Promosi Berbasis Ponsel
  • Permintaan Batik Bojonegoro Meningkat
  • Slow Jogging vs Jogging Biasa, Mana Lebih Bermanfaat?
  • 21 Juli dalam Sejarah
  • Prakiraan Cuaca di Bojonegoro 21 Juli 2026
  • Peringati World Diabetes Day 2026, IDI Bojonegoro dan PERSADIA Edukasi Masyarakat Kendalikan Diabetes
  • 20 Juli dalam Sejarah
Undangan dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro  adalah Ilegal

Kisruh Kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro

Undangan dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro adalah Ilegal

Oleh Vera Astanti & Piping Dian Permadi

Kota - Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, yang diwakili Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa undangan dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro adalah ilegal dikarenakan Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang diketuai oleh Hadi Sugiarto dan Sekretaris Dwi Prayogo, dianggap tidak sah.

Selanjutnya Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro dan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menghentikan kegiatan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 27 Maret 2016, yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.

Keberatan dan permohonan untuk menghentikan kegiatan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro tersebut, sesuai surat yang telah disampaikan kepada Kapolres Bojonegoro, Nomor 003/HSB/III/2016, tertanggal 14 Maret 2016 dan surat yang dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Nomor 004/HSB/III/2016, tertanggal 14 Maret 2016.

Hari ini Rabu (16/03) bertempat di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Untung Suropati Bojonegoro, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, selaku Ketua Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, besama sekretaris, Ronald Hadi Wijaya dan Humas, Hindarto, mengundang awak media sekaligus menyampaikan rilis terkait keberatan tersebut.

Kepada awak media Go Kian An menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2746 K/PDT/2015, yang juga dimuat dalam website informasi Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung RI (link terlampir : http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=af05cfc0-842e-142e-f500-30393332) pihaknya adalah pengurus yang sah menurut hukum dan menyatakan bahwa undangan dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro adalah ilegal.

Selain dianggap ilegal, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melecehkan putusan perkara perdata Mahkamah Agung RI tersebut, dengan alasan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro seharusnya dilaksanakan oleh pengurus yang sah menurut hukum. Sementara Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang diketuai oleh Hadi Sugiarto dan Sekretaris Dwi Prayogo, dianggap tidak sah.

Sementara Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat selaku pengurus yang dianggap tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2746 K/PDT/2015, ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC) terkait permohonan untuk menghentikan kegiatan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro tersebut, mengatakan bahwa jika Go kian An melaporkan ke Pengadilan dan Polres itu adalah haknya dia.

“Namun sesuai periode pemilihan ketua yayasan setiap tiga tahun tetap dilaksanakan, karena ini pemilihan umat, sehingga umatlah yang memilih,” tegas Tan Tjien Hwat.

“Kalau Go Kian An mau mencalonkan sebagai pengurus, itu boleh. Karena Go Kian An pun umat, namun harus pemilihan juga. Umatlah yang memilih,” lanjut Tan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa sengketa kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro bermula sejak adanya gugatan yang diajukan kubu Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, sesuai surat gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 26 November 2013. Go Kian An melawan Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan, sebagai para tergugat, yang masih menguasai aset milik TITD Hok Swie Bio, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus TITD Hok Swie Bio.

Dalam pengadilan tingkat pertama, dalam pokok perkara, memutuskan bahwa gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An tidak dapat diterima. Selanjutnya penggugat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi di Surabaya.

Dalam pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutuskan menerima permohonan banding dari pembanding (penggugat konpensi) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 10 Juli 2014 Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn, yang dimohonkan banding.

Pengadilan Tinggi di Surabaya, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan menyatakan sah Gandhi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua atau Pengurus terpilih Badan TITD Hok Swie Bio yang berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125 Bojonegoro, sekaligus berhak atas obyek yang disengketakan.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, pihak  Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, seperti yang dapat dilihat  di website MA, amar putusan Mahkamah Agung Nomor Register 2746 K/PDT/2015,  menyatakan menolak Kasasi yang diajukan pihak Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan. (ver-ping/moha)

Baca MA Menolak Gugatan Kasasi Tan Tjien Hwat

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Merayakan Detik Ini: Menemukan Kedamaian dalam Jejak Hidup yang Singkat

Pernahkah Anda terbangun di suatu pagi, menatap cermin, dan menyadari bahwa garis-garis halus di wajah bukan sekadar tanda penuaan, melainkan ...

Sosok

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bocah 9 Tahun Asal Bojonegoro Jago Otak-Atik Elektronik, Bercita-cita Jadi Insinyur

Bojonegoro - Berbeda dari anak-anak seusianya, seorang bocah dari Desa Growok, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro ini justru memiliki minat besar ...

Infotorial

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Dari Ladang Migas ke Ladang Wirausaha: Jejak Nyata PEPC Zona 12 Membangun Kemandirian Desa

Bojonegoro - Berakhirnya fase pengembangan Proyek Gas Jambaran-Tiung Biru (JTB) pada 2021 menjadi titik balik bagi ratusan pemuda Desa Bandungrejo, ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

1784821320.1709 at start, 1784821320.9605 at end, 0.7895450592041 sec elapsed