News Ticker
  • Sesosok Bayi Laki-laki Ditemukan di Cepu, Blora, 4 Orang Minat Mengadopsi
  • Sepuluh Kali Raih Predikat Opini WTP, Bupati Arief: Kami Persembahkan untuk Masyarakat Blora
  • Pasangan Nurul Azizah-Nafik Sahal Serahkan Dokumen Persyaratan Calon Perseorangan ke KPU Bojonegoro
  • Calon Jemaah Haji asal Bojonegoro Diberangkatkan Pj Bupati Adriyanto
  • Kecelakaan di Balen, Bojonegoro, Seorang Balita Meninggal Dunia di TKP
  • Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro akibat Faktor Ekonomi, Bukan Asmara
  • Polisi Bojonegoro Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan Pria asal Demak
  • Pj Bupati Bojonegoro Pimpin Upacara Pembukaan TMMD di Kecamatan Tambakrejo
  • Seorang Pria asal Demak Jadi Korban Pembacokan di Bojonegoro
  • Polda Jatim Tetapkan 4 Kades di Padangan, Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi Dana BKK
  • Pemkab Bojonegoro Bersama Kemenkeu Jatim Gelar ‘Public Sector Leaders Forum’
  • Truk Tangki Tabrak Motor di Margomulyo, Bojonegoro, 3 Orang Pemotor Meninggal Dunia
  • Tabrakan Bus dan Motor di Baureno, Bojonegoro, Kernet Bus dan Pembonceng Motor Meninggal Dunia
  • Pemkab Bojonegoro Kembali Raih Penghargaan Predikat Opini WTP atas LKPD Tahun 2023
  • Warga Kalitidu, Bojonegoro Dilaporkan Hilang, Diduga Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
  • Pilkada Serentak Bakal Digelar 27 November 2024, Berikut ini Tahapannya
  • Kecelakaan Beruntun di Padangan, Bojonegoro, Seorang Pemotor Meninggal Dunia
  • Genap Berusia 74 Tahun, RSUD dr Soetijono Blora Kini Miliki 6 Inovasi Layanan Kesehatan 
  • Tinggal Sebatang Kara, Seorang Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal di Rumahnya
  • Penambang Pasir yang Tenggelam di Sungai Bengawan Solo Bojonegoro Ditemukan Meninggal
  • Pj Bupati Bojonegoro Launching Program ‘Paman Sehati’
  • Pertemuan Rutin PKK, DWP, dan Perwosi se-Bakorwil II Bojonegoro Digelar di Bojonegoro
  • Buka Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Blora Minta Guru Semakin Kreatif dan Inovatif
  • Seorang Penambang Pasir Tradisional di Bojonegoro Dilaporkan Tenggelam di Sungai Bengawan Solo
Undangan dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro  adalah Ilegal

Kisruh Kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro

Undangan dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro adalah Ilegal

Oleh Vera Astanti & Piping Dian Permadi

Kota - Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, yang diwakili Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, menyatakan keberatan dan menyatakan bahwa undangan dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro adalah ilegal dikarenakan Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang diketuai oleh Hadi Sugiarto dan Sekretaris Dwi Prayogo, dianggap tidak sah.

Selanjutnya Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro meminta kepada Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro dan Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro untuk menghentikan kegiatan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 27 Maret 2016, yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro.

Keberatan dan permohonan untuk menghentikan kegiatan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro tersebut, sesuai surat yang telah disampaikan kepada Kapolres Bojonegoro, Nomor 003/HSB/III/2016, tertanggal 14 Maret 2016 dan surat yang dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Nomor 004/HSB/III/2016, tertanggal 14 Maret 2016.

Hari ini Rabu (16/03) bertempat di salah satu rumah makan yang terletak di Jalan Untung Suropati Bojonegoro, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, selaku Ketua Badan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, besama sekretaris, Ronald Hadi Wijaya dan Humas, Hindarto, mengundang awak media sekaligus menyampaikan rilis terkait keberatan tersebut.

Kepada awak media Go Kian An menjelaskan, bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2746 K/PDT/2015, yang juga dimuat dalam website informasi Putusan Perkara Perdata Mahkamah Agung RI (link terlampir : http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara/perkara_detail.php?id=af05cfc0-842e-142e-f500-30393332) pihaknya adalah pengurus yang sah menurut hukum dan menyatakan bahwa undangan dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro adalah ilegal.

Selain dianggap ilegal, perbuatan tersebut merupakan perbuatan melecehkan putusan perkara perdata Mahkamah Agung RI tersebut, dengan alasan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro seharusnya dilaksanakan oleh pengurus yang sah menurut hukum. Sementara Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang diketuai oleh Hadi Sugiarto dan Sekretaris Dwi Prayogo, dianggap tidak sah.

Sementara Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat selaku pengurus yang dianggap tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2746 K/PDT/2015, ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC) terkait permohonan untuk menghentikan kegiatan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro tersebut, mengatakan bahwa jika Go kian An melaporkan ke Pengadilan dan Polres itu adalah haknya dia.

“Namun sesuai periode pemilihan ketua yayasan setiap tiga tahun tetap dilaksanakan, karena ini pemilihan umat, sehingga umatlah yang memilih,” tegas Tan Tjien Hwat.

“Kalau Go Kian An mau mencalonkan sebagai pengurus, itu boleh. Karena Go Kian An pun umat, namun harus pemilihan juga. Umatlah yang memilih,” lanjut Tan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa sengketa kepengurusan TITD Hok Swie Bio Bojonegoro bermula sejak adanya gugatan yang diajukan kubu Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, sesuai surat gugatannya yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bojonegoro pada 26 November 2013. Go Kian An melawan Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan, sebagai para tergugat, yang masih menguasai aset milik TITD Hok Swie Bio, meski sudah tidak lagi menjabat sebagai pengurus TITD Hok Swie Bio.

Dalam pengadilan tingkat pertama, dalam pokok perkara, memutuskan bahwa gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An tidak dapat diterima. Selanjutnya penggugat mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi di Surabaya.

Dalam pengadilan tingkat banding, Pengadilan Tinggi memutuskan menerima permohonan banding dari pembanding (penggugat konpensi) dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro tanggal 10 Juli 2014 Nomor 39/Pdt.G/2013/PN Bjn, yang dimohonkan banding.

Pengadilan Tinggi di Surabaya, dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat Gandhi Koesmianto alias Go Kian An dan menyatakan sah Gandhi Koesmianto alias Go Kian An sebagai Ketua atau Pengurus terpilih Badan TITD Hok Swie Bio yang berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 125 Bojonegoro, sekaligus berhak atas obyek yang disengketakan.

Menanggapi putusan Pengadilan Tinggi, pihak  Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, seperti yang dapat dilihat  di website MA, amar putusan Mahkamah Agung Nomor Register 2746 K/PDT/2015,  menyatakan menolak Kasasi yang diajukan pihak Hari Widodo Rahmad alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan. (ver-ping/moha)

Baca MA Menolak Gugatan Kasasi Tan Tjien Hwat

Iklan Sesarengan mBangun Blora
Berita Terkait

Videotorial

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Masyarakat di Bojonegoro Rasakan Manfaat Pemasangan Lampu PJU

Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) secara bertahap menambah jumlah lampu penerangan jalan ...

Berita Video

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Seorang Kakek Didakwa Curi Ayam, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Bojonegoro

Bojonegoro - Usai persidangan dengan terdakwa Suyatno (58), seorang kakek asal Dusun Krajan, Desa Pandantoyo, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Jawa ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Opini

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Perangkat Desa, adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dalam melaksanakan ...

Quote

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Semen Gresik Diving Club Borong Medali di Turnamen Bupati Tuban Cup

Tuban, 21 November 2023 - Semen Gresik Diving Club (SGDC) kembali menorehkan prestasi pada event Bupati Tuban Cup 2023. Club ...

Berita Foto

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Berita Video

Warga Bojonegoro yang Dilaporkan Tenggelam di Bengawan Solo Ditemukan Meninggal

Seorang warga Dusun Gowok, Desa Lebaksari, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro bernama Solikin (55), pada Rabu petang (03/01/2024) dilaporkan tenggelam di ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Hiburan

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Dirut Bulog Pastikan Harga Beras Segera Turun

Blora - Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memastikan harga beras yang mahal di pasaran saat ini, akan segera ...

1715704649.3656 at start, 1715704649.6043 at end, 0.2387101650238 sec elapsed