Masalah Hukum Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro
Undangan Pemilihan Picu Konflik, Polres Bakal Panggil Kedua Pihak
Minggu, 20 Maret 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Menanggapi permintaan dan pernyataan keberatan Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, yang diwakili Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, tentang kegiatan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 27 Maret mendatang, sesuai surat nomor 003/HSB/III/2016, tertanggal 14 Maret 2016, Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro tidak ingin gegabah. Kepolisian akan terus menjembatani persoalan tersebut agar tidak menjadi konflik berkepanjangan.
Kepala Kepolisain Resor Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser SIK, MHum, mengungkapkan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil kedua belah pihak yang berseteru, dalam hal ini, pihak Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, selaku ketua sah Badan Tempat Ibadat Tri Dharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro, keberatan dengan beredarnya undangan pemilihan ketua baru dari Panitia Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro yang diketuai oleh Hadi Sugiarto dan Sekretaris Dwi Prayogo, yang mana dianggap tidak sah.
"Sebelum pelaksanaan pemilihan, kita akan memanggil keduanya terlebih dahulu guna mengklarifikasi buntut persoalan dengan mendengarkan alasan masing-masing pihak yang berkeberatan dan pihak yang menyelenggarakan," ungkap AKBP Hendri Fiuser, SIK, Hum, Kapolres Bojonegoro.
Dalam hal ini, lanjut Kapolres, pihak yang berkeberatan, Gandhi Koesmianto alias Go Kian An, mengajukan Keberatan dan permohonan untuk menghentikan kegiatan Pemilihan Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro tersebut, lantaran masih ada perkara hukum yang belum selesai. Sedangkan dari pihak panitia penyelenggara mengungkapkan bahwa dasar pelaksanaan pemilihan adalah desakan dari umat karena telah habisnya periode kepengurusan yang lama.
"Sementara kita semua tahu, masih ada proses hukum yang sedang berjalan disini, sehingga perlu ada penjelasan yang konkrit mengenai dasar penyelenggaraan pemilihan dan pengajuan keberatannya," imbuh AKBP Hendri Fiuser, SIK MHum, Sabtu (19/03).
Lebih jauh, Kapolres dengan pangkat melati dua di pundak itu menjelaskan, bahwa ketentuan berdasarkan AD/ ART yang ada, dalam menyelenggarakan pemilihan pengurus harus atas dasar keputusan pengurus yang sah dari struktur yang sah. "Oleh karena masih ada perkara hukum yang belum selesai itu akan menimbulkan konflik, inilah yang harus kita eliminir. Sebisa mungkin Polres akan menjembatani kedua pihak agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan," kata Hendri.
Polres Bojonegoro akan mempertemukan pihak yang berkeberatan dan yang menyelenggarakan. Kemudian akan mendengar alasan masing-masing mengenai sebab keberatan dan sebab penyelenggaraannya. Apabila pihak panitia masih tetap menyelenggarakan, maka Polres pun tidak bisa melarang. "Seluruhnya menjadi urusan internal mereka dan Bakesbanglinmas, saya hanya melihat dari sisi keamanan, jangan sampai penyelenggaraan pemilihan ini menimbulkan konflik baru," pungkas Kapolres. (lyn/moha)
Baca Undangan dari Panitia Pemilihan ketua TITD Hok Swie Bio adalah Ilegal