Tambang Pasir Ilegal
Ketua PN: Penambang Pasir Mekanik Butuh Diberi Efek Jera
Kamis, 24 Maret 2016 18:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota - Aksi tambang pasir mekanik di sepanjang Sungai Bengawan Solo, yang berada di Kabupaten Bojonegoro, belakangan kian marak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan anggota Polres Bojonegoro juga getol melakukan razia. Langkah ini diapresiasi oleh Ketua Pengadilan Negeri Bojonegoro, Siyoto SH MH.
"Langkah masyarakat yang kooperatif, memberikan laporan tentang adanya penambangan pasir mekanik juga patut diapresiasi," tandas pria kelahiran Banyuwangi itu.
Mengamati parahnya kerusakan lingkungan akibat tambang pasir mekanik, Siyoto menegaskan bahwa hal itu perlu perhatian khusus. Bagi para penambang yang sudah tertangkap, lanjut dia, butuh diberikan efek jera supaya tidak terus-menerus melakukan tindakan serupa.
Pria yang juga hobi bersepeda itu cukup mengikuti perkara demi perkara tentang tambang pasir mekanik di Bojonegoro. Dia juga hafal bahwa kebanyakan para pemainnya dari luar Bojonegoro, terutama dari Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
"Di Jombang sana kan ditangkapi, ya akhirnya mereka kan lari ke sini," papar pria yang juga merupakan salah satu hakim lingkungan di Pengadilan Negeri Bojonegoro itu.
Sebagaimana diketahui para penambang pasir mekanik di sungai bengawan solo dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (rul/moha)