Dua Tahun Buron, Warga Banjarmasin Ditangkap Polisi
Rabu, 30 Maret 2016 16:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Kota - Pelaku penipuan yang berkedok sebagai perantara penerimaan tenaga kerja, berhasil diringkus Satuan Reskrim Polres Bojonegoro. Seorang pria yang berinisial RA (50) Warga Banjarmasin dilaporkan oleh Mudrikan (37) warga Desa Karangdinoyo RT 19 RW 05 Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro, selaku korban, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, pada tahun 2014 lalu. Sehingga, sejak 2 tahun lalu, oleh pihak kepolisian, RA ditetapkan sebagai buron alias Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Suyono, menerangkan peristiwa penipuan ini tepatnya terjadi pada Senin, 26 Mei 2014 sekitar pukul 12.40 WIB. Semula pelapor atau saksi korban, Mudrikan (37) ditawari oleh pelaku, bahwa pelaku bisa memasukkan anak korban untuk menjadi anggota TNI-AD dengan syarat harus membayar sejumlah uang.
Kemudian saksi korban merasa tertarik dan menyerahkan uang secara bertahap dengan cara transfer melalui Bank BNI hiingga mencapai total sebesar Rp 270 juta, akan tetapi ternyata anak saksi korban tidak diterima menjadi anggota TNI-AD dan uang yang telah diserahkan tidak dikembalikan.
“Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro," jelas AKP Suyono.
Masih menurut AKP Suyono, menurut keterangan saksi Ahmad Muadhom (48) yang juga tinggal di Desa Karangdinoyo RT 19 RW 05 Kecamatan Sumberejo Kabupaten Bojonegoro. Berulang kali pelaku meminta dikirim sejumlah uang kepada korban, dengan alasan untuk memuluskan proses penerimaan anak korban menjadi anggota TNI-AD, namun hingga batas waktu yang ditetapkan, ternyata yang dijanjikan pelaku tidak terbukti.
"17 kali korban melakukan transfer ke rekening pelaku di Bank BNI," lanjut AKP Suyono sebagaimana dikutip dari keterangan saksi.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kini pelaku RA (50) diamankan di ruang tahanan Polres Bojonegoro. Pelaku terancam pasal 378 dan atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara. (ety/moha)
Foto ilustrasi. Sumber : sindonews.com/international