Kajari Beberkan Penanganan Kasus Korupsi
Kamis, 31 Maret 2016 10:00 WIBOleh Nasruli Chusna
Oleh Nasruli Chusna
Kota – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro, Heru Choiruddin, menanggapi tuntutan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro terkait upaya penuntasan kasus korupsi di Bojonegoro.
Di hadapan para pengunjuk rasa, Heru Choiruddin menjelaskan perkembangan sejumlah kasus korupsi di antaranya kasus bimbingan teknis (bimtek) anggota DPRD Bojonegoro tahun 2013, pembayaran pupuk oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kepada rekanan, kasus tanah kas desa Gayam, dan pembangunan taman Baureno.
"Kami berterima kasih atas dukungan teman-teman mahasiswa mengawal tugas kami memberantas korupsi," kata Heru.
Heru kemudian menjawab satu persatu dugaan itu. Pertama, mengenai kasus bimtek, Kejari sudah menuntaskan kasus tersebut, ada tiga orang dari 43 aanggota DPRD dan Sekwan yang ditahan. Anggota DPRD yang tidak ditahan karena hanya menerima uangnya saja dan Kejari tidak memiliki alat bukti lain untuk menjerat mereka.
"Kami tidak usut karena tidak memenuhi tipikor (tindak pidana korupsi). Nanti kami tidak kuat dalam persidangan. Mereka hanya menerima. Lebih bermanfaat mereka kembalikan," terangnya.
Jumlah uang yang sudah dikembalikan anggota DPRD yang ikut menikmati bancaan uang negara sebesar Rp 708 juta dan Rp 900 juta dari total kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar.
Untuk kasus pupuk, kata Heru, awalnya masalah perdata karena Pemerintah Kabupaten (Pemkab) tidak membayar kepada rekanan. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) atas gugatan pihak rekanan, Pemkab harus membayar bersama bunganya. Menurut Heru, rekanan pengadaan pupuk pernah bermasalah juga di Kabupaten Gresik.
"Kami tidak melihat ada unsur merugikan keuangan negara. Justru, kalau itu dibayar, maka akan bermasalah, nanti kami salah. Apalagi, dalam pengadaan pupuk, rekanan telah menyediakan pupuk yang tidak sesuai dengan kandungannya (pesananan Pemkab). Kan kasihan petani diberi pupuk tidak sesuai ketentuan. Rela enggak pemkab membayar pupuk yang tidak bermanfaat?" terangnya.
Mengenai kasus pembangunan taman di Kecamatan Baureno, Heru menyebut tidak lama ini menerima laporan dari warga Baureno. Laporan itu ditembuskan ke KPK dan Polda.
"Kami sudah mulai melangkah. Sekarang sedang pengumpulan data. Untuk biaya pembangunan taman di sana sekitar Rp 600 juta," sebut Heru.
Heru minta kepada para pengunjukrasa mempercayakan pemberantasan korupsi kepada aparat Kejari. Di samping itu, ia tetap minta dukungan dari para pengunjukrasa untuk menegakkan hukum. (rul/kik)
foto Kajari Bojonegoro saat bertemu mahasiswa































.md.jpg)






