BBM Ilegal
Lagi, Truk Pengangkut Minyak dari Sumur Tua Diamankan Polisi
Senin, 04 April 2016 21:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Tidak perlu menunggu lebih lama, Kepolisian Resor Bojonegoro dengan cepat mengerahkan anggotanya untuk melaksanakan patroli jalur angkut minyak sumur tua Kedewan. Hasilnya satu unit truk pengangkut minyak mentah kembali diamankan setelah terbukti tidak dapat menunjukkan surat-surat resmi alias ilegal, Senin (04/04) siang sekira pukul 13.00 WIB.
Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan truk tangki merk Toyota nomor polisi S 9193 UB yang dikemudikan M (29), warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro. Diduga truk mengangkut minyak mentah dari sumur tua Kedewan. Truk beserta sopir dan muatannya diamankan petugas di Jalan Brawijaya, Desa Sumberjo, Kecamatan Malo.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum membenarkan penangkapan tersebut. Truk diamankan petugas karena kedapatan mengangkut minyak tanpa disertai izin usaha pengangkutan. "Petugas yang sedang patroli di wilayah Kecamatan Malo mencurigai truk tangki yang mengangkut 3.000 liter minyak mentah dari arah Kedewan selanjutnya dihentikan," terangnya kepada beritabojonegoro.com, Senin (04/04) malam.
Lantaran sopir tidak mampu menunjukkan kelengkapan surat-surat kepada petugas, kemudian kendaraan truk tangki dibawa ke Mapolres Bojonegoro. "Karena tidak dapat menunjukkan surat-surat pengangkutan minyak tersebut, sehingga truk berikut sopir tersebut diamankan ke Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Hendri Fiuser.
Kembali dalam kasus ini, sopir terjerat pelanggaran hukum dengan sangkaan pasal 53 huruf b juncto pasal 53 huruf d Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Saat ini masih dilakukan pemeriksaan terhadap sopir truk," pungkas Kapolres. (lyn/tap)
*) Ilustrasi dari nasional.rimanews.com