Sidang Keenam Kasus Pembunuhan Alvian
Senjata Pembunuh Tidak Jauh dari Jenazah Korban
Rabu, 06 April 2016 17:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alvian dilaksanakan hari ini (06/03) di Pengadilan Negeri Bojonegoro siang tadi sekitar pukul 13.00 WIB. Sidang keenam ini masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Nur Sidik, makelar motor yang terakhir, dan dua orang yang pertamakali mengetahui jenazah Alfian di Hutan Dander.
Di hadapan majelis hakim, Nur Sidik mengaku menjual motor kepada seseorang bernama Iksan dengan penawaran seharga Rp 3,7 juta. "Saya memeriksa motor Beat, motor tahun 2013, kemudian nomor STNK dan platnya sesuai. Dan dibeli oleh Iksan seharga Rp 3,7 juta."
Sementara terdakwa Widuk alias Bayu nampak masih menggunakan kruk untuk membantunya berjalan. Nampak juga keluarga Alvian, korban pembunuhan yang dilakukan Bayu di hutan Dander pada Desember lalu.
Sementara itu, dua orang penemu jenazah, Marjono dan Andris mengatakan di depan hakim majelis bahwa mereka menemukan jenazah Alvian di hutan dalam posisi miring di tempat terbuka. Awalnya marjono dulu, yang kaget bukan main saat melihat jenazah bocah malang asal Temayang itu. Karena ketakutan, Marjono lari terbirit-birit memanggil Andris.
Andris pun datang ke lokasi namun tidak berani mendekat dengan jenazah. "Di samping jenazah, saya melihat palu dan pisau. Palu di dekat kaki korban sedangkan pisaunya di dekat kepala. Saya pun menghubungi Polsek Bubulan," terangnya kepada majelis hakim.
Dalam sidang kali ini, dirasakan cukup untuk mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Sebanyak 12 orang saksi telah dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Rabu (13/04) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.(ver/moha)































.md.jpg)






