Mengaku Anggota Paspampres, Pria Ini Malah Menipu
Jumat, 08 April 2016 15:00 WIBOleh Betty Aulia
Oleh Betty Aulia
Kota - Maksud hati ingin daftar menjadi anggota TNI, namun apa daya aksi tipu-tipu yang didapat. Inilah yang dialami Turahmat, warga Desa Turigede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Cita-citanya menjadi prajurit TNI harus kandas lantaran ditipu oleh oknum yang mengaku anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Menurut korban Turahmad, tindak penipuan itu bermula pada Mei 2015. Kala itu dia sedang berada di salah satu bank BUMN di Kota Bojonegoro. Di situ dia berjumpa dengan RA (50), warga Kecamatan Sumberrejo. Meski belum saling kenal, keduanya terlibat perbincangan hangat. RA sempat mengaku seorang anggota TNI yang berdinas dalam kesatuan Paspampres.
Hingga akhirnya, RA menawarkan kepada Turamad untuk menjadi anggota Kepolisian atau TNI . RA menjanjikan sanggup memasukannya menjadi anggota polisi atau TNI dengan syarat korban membayar sejumlah uang jutaan dan menyerahkan beberapa berkas persyaratan.
Karena sangat tergiur, Turahmad tidak menyangka kalau dirinya sedang menjadi target tindak penipuan RA. Dia pun dengan kerelaan hati melakukan penyerahan sejumlah uang melalui transfer antar rekening milik RA.
Beberapa waktu kemudian, setelah menerima transferan uang dan sejumlah persyaratan, RA mendatangi rumah Turahmad. Dia beralasan hendak menjemput Turahmad untuk dibawa menumpuh pendidikan militer. Namun yang menyedihkan, Turahmad diajak berkeliling di sejumlah kota besar, seperti Semarang, Bandung, dan Jakarta. Di kota-kota itu, korban tidak diikutkan pendidikan militer, tetapi malah dikos-kan. Secara diam-diam, RA mengabari kedua orangtua korban bahwa anaknya sudah diterima menjadi anggota TNI.
Yang namanya bangkai, ditutup-tutupi, akhirnya toh berbau juga. Tindak penipuan RA itu lama-kelamaan kebongkar. Korban Turahmad dan kedua orantuanya geram, dan melaporkan aksi tipu-tipu itu ke polisi. Anggota polisi bergerak cepat, dan berhasil meringkus pelaku RA.
"Tersangka akan dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara," ujar Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono saat rilis media di Mapolres, Jumat (08/04) siang.
Barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Bojonegoro adalah 9 lembar bukti transfer, 6 buah HP, uang tunai senilai Rp 950 ribu, 5 buah ATM, 8 buah buku rekening, 2 buah stempel bertuliskan TNI AD dan SETNEG, 2 buah tongkat komando, satu unit kendaraan roda 4, satu stel pakaian Polri, dan satu stel pakaian TNI AD.
Dalam menjalankan aksinya pelaku dibantu oleh SJ (43), yang berperan sebagai pencari calon korban dan meyakinkan keluarga korban. (ety/tap)































.md.jpg)






