Diperdagangkan Tanpa Izin, 69 Sak Pupuk Bersubsidi Disita Polisi
Sabtu, 16 April 2016 13:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Temayang - Pada Jumat (15/04) kemarin, sekira pukul 11.30 WIB, anggota Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bojonegoro bersama anggota Kepolisian Sektor Temayang mengamankan 69 sak pupuk bersubsidi yang diperdagangkan tanpa izin resmi. Pelaku penjualan berinisial LMR (44), warga Desa Jono, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Menurut informasi dari Kepolisian, pengamanan puluhan sak pupuk bersubsidi tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas Polsek Temayang pada Jumat pagi. Informasi itu menyebutkan bahwa di kios milik LMR, telah menjual pupuk bersubsidi, padahal pemilik kios tidak memiliki izin resmi.
Usai menerima informasi itu, petugas Polsek Temayang langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bojonegoro, yang selanjutnya bersama aparat Koramil Temayang mendatangi kios pupuk milik LMR. Dan, ternyata benar di dalam kios terdapat tumpukan pupuk bersubsidi, jenis Urea produksi PT PUSRI Palembang Indonesia, sebanyak 69 sak ukuran 50 kilogram yang siap jual.
Ketika dilakukan pengecekan, pemilik kios tidak dapat menunjukkan izin sebagai pengecer resmi pupuk bersubsidi. Polisi pun mengamankan 69 sak pupuk bersubsidi sebagai barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bojonegoro AKBP Hendri Fiuser SIK MHum, ketika dikonfirmasi beritabojonegoro.com (BBC) melalui telepon seluler, membenarkan adanya pengamanan pupuk bersubsidi yang diperdagangkan tanpa izin di Temayang. "Saat ini proses hukumnya sedang ditangani jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro," ujarnya.
Dalam kasus ini, pelaku penjualan disangka telah melanggar Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, jo Pasal 6 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI No. 7 Tahun 1955, tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 2 tahun. (ver/tap)