Kasus Bapak Bejat Cabuli Anak Kandungnya
Awalnya Ingin Memarahi, Kok Malah Meniduri
Rabu, 20 April 2016 18:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota –Berangkat dari rasa marah karena anak perempuannya digauli pacar, bapak empat anak warga Kecamatan Kalitidu ini malah melakukan perbuatan yang lebih bejat lagi, menidurinya. Hal itu diakui sendiri oleh MD (47) sang pelaku persetubuhan pada anak kandungnya sendiri itu, sebagaimana dalam jumpa pers di Mapolres Bojonegoro, siang hari ini, Rabu (20/04).
Baca Seorang Ayah di Kalitidu Tega Cabuli Anak Kandungnya
Di hadapan media, MD mengaku sudah menduda sejak istrinya meninggal empat tahun lalu. Perbuatan bejat pada anak kandungnya sendiri, Kembang (16) itu dilakukannya pada Minggu (17/04) lalu di tengah malam. Pada jam saat semua orang sedang terlelap, MD sengaja mendatangi anaknya, sekitar pukul 00.00 WIB. Kamar Kembang berada di lantai dua. Saat MD masuk, Kembang sedang tidur pulas.
MD mengaku, maksud hati awalnya hendak memarahi anaknya. Namun justru perbuatan lebih bejat yang dia lakukan. MD ingin memarahi anaknya karena mengetahui sang anak telah digauli oleh sang pacar sebanyak empat kali. Setelah mencambuk anaknya dengan sabuk kulit, entah setan apa yang merasukinya, MD memaksa anak kandungnya sendiri melayani nafsu bejatnya.
"Malam itu saya sangat marah, saya cambuk satu kali pakai sabuk. Saking marahnya, kemudian saya menarik celananya. Tidak tahu saya malah menyetubuhinya," ujar MD, Rabu (20/04) siang.
Bapak empat anak itu mengaku sangat menyesali perbuatannya. Dia juga mengaku menyetubuhi anaknya sebanyak dua kali di malam nahas itu. Dua kali itu dilakukannya dalam rentang waktu yang tak lama, hanya jeda 5 menit. Yang pertama dia mengaku mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan sang anak. Hanya jeda lima menit, dia melakukan lagi dan mengeluarkan spermanya di luar kemaluan.
"Sempat anak saya bilang untuk tidak lama-lama melakukannya," katanya dengan wajah terlihat menyesal.
Perbuatan bejat bapak kepada anak kandungnya itu baru terbongkar pada keesokan harinya. Yakni saat korban, yang merasa ketakutan, menceritakan perbuatan bejat sang bapak kepada kakaknya yang sedang bekerja di Surabaya. Mendengar pengaduan sang adik, sang kakak naik pitam dan tanpa pikir panjang langsung melaporkan perbuatan gila bapaknya itu ke Mapolsek Kalitidu.
Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono menguatkan keterangan tersebut, dari hasil visum serta barang bukti yang ditemukan di kamar lantai atas rumah, MD membenarkan seluruh kejadian tersebut.
"Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Dalam hal ini, tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 dan 3 UU no 35 tahun 2014 perubahan atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Terancam 15 tahun penjara," kata AKP Suyono. (lyn/moha)
Foto MD (bertutup muka warna hitam), di Mapolres saat jumpa pers siang hari ini, Rabu (20/04)































.md.jpg)






