Warga Pencuri Kayu Jati Diamankan Polsek Margomulyo
Kamis, 28 April 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Margomulyo - Seorang warga asal Desa/Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro, diamankan Polisi Hutan (Polhut) KRPH Kaligede BKPH Kedawak Utara Wilayah Kecamatan Margomulyo. Warga tersebut diamankan karena tertangkap tangan tengah mencuri kayu jati di KRPH Kaligede, Rabu (27/04) malam sekira pukul 23.00 WIB.
Warga Desa Margomulyo itu berinisial H (29). Dia ketahuan telah menebang pohon jati secara ilegal di wilayah KRPH Kaligede turut Dusun Jatiroto, Desa/Kecamatan Margomulyo. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dia diserahkan ke Polsek Margomulyo.
"Ketika Polhut tengah melaksanakan patroli wilayah hutan Kaligede sekira pukul 20.00 WIB, mendengar suara kayu jati roboh di tanah Dusun Jatiroto. Kemudian melakukan pencarian dan menemukan tersangka sedang membawa kayu jati," terang Kapolsek Margomulyo AKP Marjono kepada beritabojonegoro.com, Kamis (28/04).
Tersangka yang tengah memikul kayu jati tersebut kemudian lari. Petugas Polhut melakukan pengejaran dan tertangkap. Kemudian petugas Polhut membawa tersangka ke Mapolsek Margomulyo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Margomulyo guna proses lebih lanjut," ujar AKP Marjono.
Kapolsek Margomulyo menambahkan, tersangka H sebenarnya sudah mencuri kayu sebanyak tiga kali ini. "Sebelumnya tersangka sudah pernah mencuri kayu, kita beri teguran dengan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, ternyata masih diulangi untuk ketiga kalinya ini," tuturnya.
Atas dasar itulah, kemudian petugas Polsek Margomulyo menahan tersangka. Dia diamankan berikut barang bukti berupa tiga batang kayu jati dengan ukuran panjang masing-masing 300 centimeter dan diameter 10 centimeter, juga sebuah gergaji tangan. "Saat ini, petugas sedang memeriksa dan memintai keterangan tersangka," katanya.
Akibat perbuatan tersangka kerugian negara diperkirakan kurang lebih Rp 700 ribu. Selanjutnya tersangka dikenai pasal 12 huruf b, jo pasal 82 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. "Ancaman hukuman kepada tersangka 10 tahun penjara," jelas Kapolsek.
Dengan kejadian ini, AKP Marjono mengimbau kepada masyarakat sekitar kawasan hutan di Kecamatan Margomulyo, agar menjaga hutan. "Hutan kita harus dijaga dengan baik. Sebab kalau hutan dirusak dan gundul bisa menimbulkan becana banjir longsor dan kekeringan," pesannya. (lyn/tap)































.md.jpg)






