Sidang Kasus Pembunuhan Alvian
Ibu Alvian Puas Dengan Putusan Hakim
Kamis, 12 Mei 2016 21:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Putusan hakim pada Bayu, terdakwa pembunuhan Alvian, membuat keluarga korban puas. Bayu divonis hukuman seumur hidup oleh hakim dalam sidang hari ini, Kamis (12/05) di Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro.
Ditemui beritabojonegoro.com (BBC) usai sidang, Biwi Lestari (56), ibu Alvian Bagas Prakasa, korban pembunuhan mengaku puas dengan putusan hakim. "Bila hanya 20 tahun, setelah keluar dari penjara dia bisa berkumpul dengan keluarganya. Sedangkan saya tidak mungkin bisa bertemu anak saya lagi," kata dia.
Diketahui bahwa Bayu alias widuk merupakan pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan pelajar SMKN Dander, Alvian Bagas Parakoso pada Dember 2015 di hutan Dander petak 31.
Majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh penasihat hukum terdakwa. PH mengajukan dua hal yaitu alasan perbuatan terdakwa yang dilatarbelakangi kemiskinan dan korban masih di bawah umur yang harusnya menggunakan UU Perlindungan Anak.
Hakim berpendapat bahwa pembelaan karena kemiskinan tidak dapat dijadikan alasan, dan harus dikesampingkan. Yang kedua, karena ini merupakan kejahatan pembunuhan yang telah direncanakan maka tetap mengacu pada KUHP 340.
"Hal-hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa termasuk tindakan yang keji dan sadis, kemudian terdakwa memiliki watak kejam dan berdarah dingin karena tanpa memiliki rasa sakit hati kepada korban, terdakwa melakukan pembunuhan hanya ingin memiliki motornya," ungkap Khamim Thohari.
Lebih lanjut, Khamim Thohari menyebutkan bahwa terdakwa tidak memiliki rasa penyesalan setelah melakukan perbuatan tersebut. Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa bersikap sopan selama persidangan.(ver/moha)
Foto Biwi Lestari, ibu Alvian, korban pembunuhan oleh Bayu