Oknum Polhut KPH Parengan Diduga Timbun Kayu Ilegal
Jumat, 13 Mei 2016 12:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Parengan - Seorang polisi hutan (polhut) berinisial SL yang sehari-hari bertugas di Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, Kabupaten Tuban diduga terlibat dalam penimbunan kayu jati ilegal. SL merupakan warga Desa Pacing, Kecamatan Parengan.
Tim gabungan dari Polres Tuban menyisir kayu ilegal di sekitar rumah SL didapatkan 20 potongan kayu jati atau sejumlah 0,4 meter kubik. Hingga saat ini, SL belum ditahan, masih dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kami masih menyelidiki," kata AKP Suharta, Kasat Reskrim Polres Tuban.
Menurut Suharta, pihaknya belum bisa memastikan kayu tersebut ilegal atau tidak, sebab saat ini penyidik masih menelusuri asal kayu. "Yang jelas, kayu itu kami temukan tidak di dalam rumah, tapi di sekitarnya," ujarnya.
Sementara itu, Administratur KPH Parengan, Daniel Budi Cahyono membenarkan ada operasi penyisiran kayu yang dilakukan oleh polisi dan mengajak pihak Perhutani. Daniel juga membenarkan di sekitar rumah anggota Polhut perhutani ada kayu-kayu yang disita polisi.
"Dia memang anggota Perhutani kami, dia telah dimintai keterangan untuk dijadikan saksi oleh polisi. Untuk penanganan kasusnya silakan tanya polisi saja biar satu pintu," katanya.
Menurut Daniel, kayu-kayu yang disita saat ini diamankan di Tempat Penyimpanan Kayu (TPK) Brangkal yang telah dijadikan barang bukti oleh polisi. "Kami belum memastikan kayu itu ilegal atau tidak," pungkasnya. (her/kik)
Ilustrasi sultra.fajar.co.id































.md.jpg)






