Dalam Sebulan, Polres Tuban Ringkus 9 Pengedar Pil Koplo
Selasa, 17 Mei 2016 21:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Tuban - Polres Tuban berhasil meringkus pengedar carnophen atau pil koplo di bumi wali, sebutan akrab kabupaten Tuban. Ada sembilan tersangka laki-laki yang ditangkap secara bertahap selama kurang lebih satu bulan masa operasi di wilayah hukum Polres Tuba, mulai 19 April - 14 Mei 2016.
Kesembilan tersangka itu merupakan warga Kabupaten Tuban. Mereka adalah AD (26) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Tuban, AR(20) warga Desa Punggulrejo Kecamatan Rengel, RP(42) warga Sambungrejo Kecamatan Merakurak, MRS (21) warga Desa Klumpit Kecamatan Soko, MA (28) warga Mandanrejo Kecamatan Punggulrejo, KR (36) warga Desa Mandanrejo Kecamatan Punggulrejo, YA (26) warga Karangagung Kecamatan Palang, M (38) warga desa Tegalrejo Kecamatan FTH (45) wags Kelurahan Doromukti.
Kasubbag Humas Polres Tuban AKP Elis Suendayati membenarkan penangkapan 9 pengedar obat G yaitu pil Carnophen. Ungkap kasus ini disampaikan pada siaran pers siang hari ini, Selasa (17/05) di Mapolres Tuban. "Barang bukti berupa 2.508 pil obat G sejenis Carnophen, dan uang tunai sebesar Rp3.608.800 hasil penjualan pil," kata AKP Elis kepada beritabojonegoro.com (BBC).
Kapolres Tuban AKBP Fadly Samad SH SIK MH memberikan keterangan lebih lanjut, penangkapan kesembilan tersangka dilakukan pada tempat dan waktu yang berbeda. Tersangka AD ditangkap di dalam warung milik Sumantri di area parkir wisata makam Sunan Bonang pada Selasa (19/04) pukul 09.00 WIB. Sorenya pada hari yang sama (19/04) sekitar pukul 15.30 WIB, satuan Reskoba Polres Tuban meringkus AR di Jalan Desa Sawahan Kecamatan Rengel Kabupaten Tuban. Selasa berikutnya (26/04), pihaknya berhasil menangkap RP di Gang Sadar Keluarahan Kingking Kecamatan/Kabupaten Tuban pukul 08.00 WIB.
"Selanjutnya pada Senin (4/05) kami meringkus dua tersangka yaitu MA dan KR di sebuah kost milik Darijah di Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban sekitar pukul 12.00-13.00 WIB," imbuh AKBP Fadly.
Sisanya, YA diciduk polisi pada Selasa (10/05) di dalam rumahnya di Desa Karangagung Kecamatan Palang Kabupaten Tuban, dan FTH ditangkap di depan rumah Didik di Jalan Trunojoyo Gang Sadar Kelurahan King-King Kecamatan Tuban."Semua tersangka dijerat dengan pasal 197 subs 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tandas Kapolres Tuban. (ver/moha)































.md.jpg)






