Penganiayaan
Pukuli Seseorang dengan Besi, Warga Baureno Diringkus Polisi
Sabtu, 21 Mei 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Baureno - Akibat ulah tangannya yang mengakibatkan orang lain terluka, seorang pria warga Dusun Ngrandu Desa Baureno Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro diamankan polisi. Pria itu berinisial KDR bin SKD (51). Dia diringkus polisi setelah dilaporkan melakukan tindak penganiayaan.
Menurut keterangan Kapolsek Baureno AKP Mashadi, pada Jumat (20/05) sekira pukul 15.45 WIB, datang ke Polsek Baureno, pelapor Bambang Joko Widodo (49), warga Desa Baureno RT 05 RW 02 Kecamatan Baureno, yang melaporkan KDR bin SKD atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya.
"Setelah menerima laporan, anggota segera mendatangi TKP, meminta visum dan memeriksa saksi-saksi," terang AKP Mashadi kepada beritabojonegoro.com, Sabtu (21/05).
Menurut pelapor, tindak penganiayaan terjadi pada Jumat (20/05) sekira pukul 13.30 WIB. Saat itu pelapor atau korban usai bermain bulutangkis di Gedung Serba Guna Baureno. Ketika di luar gedung, korban menegur terlapor atau pelaku karena telah membakar sampah yang menyebabkan asapnya masuk ke dalam gedung. Usai ditegur, pelaku malah menghampiri korban dan terjadi cek-cok mulut, namun berhasil dilerai rekan korban. Pelaku pun pergi meninggalkan korban.
Sekira pukul 15.30 WIB, pada saat korban hendak pulang tiba-tiba pelaku menghampiri korban dengan membawa sebatang besi dan langsung dipukulkan ke arah kepala korban sebanyak 2 kali, namun berhasil ditepis dengan lengan kanan korban. Akibatnya lengan kanan korban mengalami luka robek dan memar.
Untuk menghindari amukan pelaku, korban lari menyelamatkan diri dengan masuk ke gedung. Sementara pelaku membiarkan korban lari dan selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban. "Setelah itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Baureno," terang AKP Mashadi.
Akibat peristiwa tersebut, berdasarkan hasil visum dokter, korban mengalami luka terbuka pada lengan kanan sepanjang 3 centimeter dan memar pada sekitar luka terbuka tersebut.
Selain memeriksa para saksi dan melakukan olah TKP, anggota Polsek Baureno segera melakukan pencarian terhadap pelaku. Sekira pukul 17.00 WIB, pelaku KDR dapat ditangkap di rumahnya di Dusun Ngrandu, Desa/Kecamatan Baureno. Pelaku segera dibawa ke Polsek Baureno untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, ketika dihubungi BBC (beritabojonegoro.com) melalui pesan WhatsApp membenarkan penangkapan tersebut.
"Anggota akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran dan tindak pidana" terang AKBP Wahyu SB.
Kapolres menegaskan, berdasarkan petunjuk di TKP, barang bukti, keterangan korban dan saksi, serta hasil visum, kepada terlapor atau pelaku KDR telah memenuhi unsur ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini terlapor dan barang bukti berupa sebatang besi panjang sekitar 85 centimeter diamankan di Mapolsek Baureno. Terlapor disangka telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (lyn/tap)































.md.jpg)






