Sungai Bengawan Solo
Gerebek Sedot Pasir di Kalitidu, Polisi Amankan 11 Sopir Truk
Selasa, 24 Mei 2016 14:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Rupanya pelaku penambangan pasir mekanik tanpa izin di Sungai Bengawan Solo di wilayah Kabupaten Bojonegoro tidak kunjung kapok. Meski sudah banyak pemilik tambang yang ditangkap dan diadili, masih saja ada pelaku yang membandel. Dia belum juga sadar, kegiatan sedot pasirnya itu berakibat kerusakan alam.
Tapi beruntung, masyarakat pada umumnya sudah muncul kesadaran untuk memerangi usaha sedot pasir di Bengawan Solo. Salah satunya, mereka cepat melaporkan kepada kepolisian ketika mengetahui ada aktivitas tambang pasir mekanik di lingkungannya.
Seperti yang terjadi pada Senin (23/05) siang kemarin. Berbekal laporan dan pengaduan masyarakat, petugas Satuan Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro melakukan penggerebekan usaha tambang pasir mekanik tanpa izin di wilayah Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP Suyono, kepada beritabojonegoro.com, membenarkan tindakan penggerebekan tersebut. Penggerebekan berawal dari informasi dan laporan masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan di lokasi tambang yang dilaporkan.
"Petugas menerima laporan pengaduan dari masyarakat, dan setelah diselidiki ternyata benar ada kegiatan penambangan pasir dengan menggunakan mekanik," ungkapnya.
Sayangnya, ketika petugas reskrim sampai di lokasi, para pemilik tambang sudah melarikan diri. Mereka rupanya mencium kedatangan petugas kepolisian. Petugas hanya berhasil mengamankan 11 unit truk pengangkut pasir beserta sopirnya. "Selanjutnya sopir truk pengangkut pasir itu yang kami amankan untuk dimintai keterangan," tambah AKP Suyono.
Selain mengamankan truk beserta sopir, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 buah mesin diesel dan 3 buah karet player. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses lebih lanjut.
"Petugas sudah mengantongi nama-nama pelaku, namun semuanya masih DPO dan sedang dilakukan pencarian oleh petugas," jelasnya.
Berdasarkan data Humas Polres Bojonegoro, 3 orang terlapor yang diduga pemilik tambang pasir mekanik tersebut adalah DW, GD dan TM, ketiganya warga Desa Mayangrejo, Kecamatan Kalitidu. "Ketiganya diduga melakukan penambangan pasir dengan mekanik tanpa izin, dan dikenai sangkaan Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan," pungkas Kasubag Humas. (lyn/tap)
*) Foto petugas reskrim Polres Bojonegoro sedang mengamankan TKP sedot pasir































.md.jpg)






