Bapak Bejat di Kapas Ini 5 Kali Setubuhi Anak Tirinya
Jumat, 27 Mei 2016 12:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kapas – Perbuatan kepala rumah tangga di Kecamatan Kapas ini sungguh bejat. Warga Dusun Santren Desa Bendo Kecamatan Kapas, S (45) dilaporkan ke polisi karena tega menyetubuhi anak tirinya, sebut saja Kembang (13) yang masih duduk di bangku SD. Perbuatan terkutuk itu sudah dilakukan sebanyak lima kali sejak sang anak masih duduk di bangku kelas V SD.
Seolah tidak puas dengan menikahi DA (35), seorang janda beranak satu, ibu kandung Kembang, S (45) masih tega menyetubuhi anak tirinya, Kembang (13) yang masih duduk di bangku SD. Ironisnya perbuatan bejat itu dilakukan oleh S sebanyak lima kali sejak Kembang masih kelas V SD, hingga sekarang telah masuk SMP.
Berdasarkan informasi kepolisian, perbuatan binatang itu terbongkar bermula ketika korban, Kembang, menolak saat dimintai melayani nafsu bejat bapak tirinya untuk untuk kali keenam. Dengan ketakutan, Kembang kabur kemudian membeberkan kelakuan bejat sang bapak tiri kepada tetangganya, Aiptu Moendir, yang kebetulan adalah anggota Polres Bojonegoro.
"Korban menceritakan perbuatan bapaknya kepada tetangga yang kebetulan anggota polisi. Kemudian anggota mengantarkan korban melapor ke Polsek Kapas," terang AKP Suyono, Kasubbag Humas Polres Bojonegoro.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan itu diketahui menikahi ibu korban, DA (35) empat tahun yang lalu. DA yang kerap tidak berada di rumah lantaran kerja di rumah orang sebagai pembantu rumah tangga rupanya menjadi kesempatan pelaku untuk terus melakukan perbuatan bejatnya hingga berulang sebanyak lima kali.
Berdasarkan keterangan polisi, pelaku melakukan persetubuhan itu pertama kali pada bulan Desember 2015. Siang ketika ibu Kembang masih bekerja, S memaksa Kembang melayani nafsu bejatnya di kamarnya sendiri. Kemudian pada Februari 2016 pelaku S mengulangi perbuatannya. Berlanjut pada April 2016 pelaku S menyetubuhi Kembang sebanyak dua kali.
"Pada 6 Mei lalu pelaku kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Kemudian hendak diulangi lagi Rabu (24) kemarin ini. Akan tetapi korban lari ke rumah Aiptu Moendir dan terbongkar," jelas AKP Suyono.
Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, menambahkan keterangan terkait kasus tersebut. Pihaknya telah menerima laporan dari Polsek Kapas dan akan menindak lanjuti penanganan kasus itu. "Pelaku sudah diamankan, saat ini kasusnya ditangani oleh UPPA Polres Bojonegoro," ujar dia.
Usai mengamankan pelaku, polisi juga langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan melakukan visum et repertum di Rumah Sakit. Selanjutnya polisi mengamankan barang bukti berupa sprei, bantal, sarung yang dipakai pelaku dan piyama yang dipakai korban saat kejadian. "Kami sudah memintakan visum korban serta sudah mengamankan barang bukti dari tempat kejadian," terang AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku melanggar UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 81 KUHP tentang pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. Saat ini pelaku meringkuk di sel tahanan Mapolres Bojonegoro. (lyn/moha)