Keamanan dan Ketertiban Masyarakat
Jelang Ramadan, Polres Amankan 7 Tersangka Judi
Jumat, 27 Mei 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, kembali memperingatkan masyarakat agar senantiasa menjauhi kegiatan judi. Selain meresahkan, melakukan kegiatan yang merupakan penyakit masyarakat tersebut juga berdampak pada dijatuhkannya sanksi hukum.
Selama sebulan menjelang bulan Ramadan ini, Kepolisian akan semakin gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat. Operasi dalam rangka cipta kondisi aman dan tertib tersebut digaris bawahi akan memberantas penyakit masyarakat, seperti judi, minum minuman keras, seks bebas dan pemakaian narkoba.
"Sebulan ini kita perintahkan kepada seluruh anggota untuk merazia penyakit masyarakat," kata AKBP Wahyu Sri Bintoro kepada beritabojonegoro.com (BBC), Jumat (27/05).
Kapolres menjelaskan, pihaknya sedang konsen memberantas perjudian yang belakangan masih terus terjadi di masyarakat. Sejak menjabat Kapolres Bojonegoro, ia menyebutkan, sudah ada 7 orang tersangka judi dari 4 tempat kejadian (TKP) di wilayah hukum Polres Bojonegoro yang diamankan.
"Polres Bojonegoro melalui Unit Opsnal Reskrim sudah menangkap dan mengamankan tujuh orang warga yang bermain judi," terang Kapolres.
Data polisi menyebutkan, dari total 7 tersangka yang diamankan tersebut, rinciannya adalah judi remi di dua TKP dengan tersangka 4 orang, judi togel tersangka 1 orang dan judi dadu tersangka 2 orang. "Total ada 4 TKP yang sudah di razia, yakni 1 TKP malo, 1 TKP Kapas dan 2 TKP Baureno," imbuh Kapolres.
Dari razia judi di tiga Kecamatan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 415 rb, 3 buah dadu, 1 buah tempurung kelapa, lepek, dan alas yang digunakan pelaku bermain judi. Semua barang bukti tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Melalui BBC, Kapolres AKBP Wahyu Sri Bintoro mengimbau masyarakat agar senantiasa mampu menjaga dan menjauhkan diri dari penyakit masyarakat, seperti judi. “Kalau sudah gunakan uang di luar, masyarakat akan lomba peruntungan mencari uang. Mereka menjadi tidak mau kerja keras serta hanya berpikiran pada judi dan minum minuman keras yang bisa mengarah ke aksi pencurian," terangnya.
Kapolres AKBP Wahyu mengungkapkan bahwa para pelaku judi dijerat pasal 303 KUHP dan dikenai ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Sekecil apapun pelanggaran yang dibuat akan ditindak tegas. Sehingga jelang bulan puasa Kamtibmas bisa benar-benar terjaga aman dan kondusif. "Harapannya informasi sekecil apapun terekait pekat, laporkan ke polisi saja,” pungkas dia.(lyn/moha)































.md.jpg)






