Buntut Unjuk Rasa
Pemkab Janji Akan Bantu Sopir Dump Truck Pecahkan Masalah
Selasa, 31 Mei 2016 19:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berjanji membantu memecahkan permasalahan yang dianggap menyulitkan para pengemudi dump truk. Ratusan sopir dump truck pengangkut pasir dari berbagai wilayah kecamatan di Bojonegoro melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemerintah menyelesaikan permasalahan terkait penambangan galian C. Dengaan membawa serta kendaraan truck, mereka memenuhi jalan Mas Tumapel depan gedung Pemkab Bojonegoro, Selasa (31/05) sekitar pukul 09.30 WIB.
Baca berita: Paguyuban Pengemudi Dump Truk Minta Galian C Jangan Ditutup
Unjuk rasa tersebut diikuti sekitar 132 armada dump truk bersama 200 pengemudi dan kernet. Setelah melakukan negosiasi cukup alot dengan aparat kepolisian serta perwakilan Pemkab Bojonegoro, akhirnya disepakati hanya 15 orang dari pengunjuk rasa yang boleh masuk dan menyampaikan aspirasi di rumah dinas bupati.
Sekitar pukul 10.30 WIB wakil pengunjuk rasa memasuki ruangan rumah dinas Bupati Bojonegoro. Mereka ditemui oleh Asisten II Setiyo Yuliono, Waka Polres Bojonegoro KOMPOL Andrian SIK SH MSI, Kepala BLH Elsadeba Agustina, Kepala Dinas ESDM Agus Supriyanto, dan Kasat Reskrim AKP Sujarwanto.
Perwakilan pengunjuk rasa, Rujianto, yang juga selaku korlap aksi, menyampaikan aspirasinya, di antaranya nasib penambangan pasir Bengawan Solo setelah adanya bendung gerak. Air bengawan menjadi tidak stabil membuat penambang manual atau tradisional sangat sulit untuk menambang. Sebab ketinggian air jadi tidak menentu, tergantung operator bendung gerak.
Kedua, paguyuban memohon kepada Bupati Bojonegoro dan Gubernur Jawa Timur untuk menerbitkan izin penambangan pasir di Bojonegoro. "Ketiga, masalah ketinggian bak dump truk. Sesuai uji kir ketinggian bak harus 70 centimeter. Ini akan merugikan pengusaha truk, karena tidak laku dijual, muatannya jadi sedikit," protesnya di depan wakil pemerintah.
Selanjutnya Kepala BLH Bojonegoro Elsadeba Agustina, menyampaikan sejumlah tanggapan mengenai permasalahan yang diajukan pengunjuk rasa. Menurutnya, terkait dengan penambangan pasir harus ada izinnya dari provinsi. Selain itu juga harus minta izin pada Balai Besar Bengawán Solo.
"Untuk penambangan manual diperbolehkan, akan tetapi tidak boleh pada tempat-tempat tertentu, semisal dekat bangunan atau jembatan, kelokan bengawan, dan daerah-daerah yang rawan longsor," tuturnya.
Kepala Dinas ESDM Agus Supriyanto, menambahkan, seluruh penambangan mekanik tidak diperbolehkan tanpa terkecuali. Sebab, hal ini sudah diatur undang-undang.
"Mengambil secara manual sebenarnya juga tidak boleh. Pemkab sudah tutup mata, khusus untuk penambang manual dengan memperbolehkan menambang pasir. Untuk ketinggian bak dump truk itu wewenang dari Dinas Perhubungan. Karena Dinas Perhubungan tidak hadir, maka tidak bisa memberi jawaban," tandasnya.
Meski demikian, imbuhnya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dan dinas terkait berjanji akan membantu para sopir maupun penambang manual untuk mencari solusi terbaik dalam hal ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto, menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku kepada penambang pasir mekanik. Namun untuk penambang manual tidak akan ditindak.
"Walau ngambilnya manual, lalu naiknya pakai alat mekanik kita toleransi. Segera kumpulkan rekan-rekan penambang manual untuk mengajukan izin ke Dinas Perizinan. Tentang operasi kita akan tetap menindak penambang yang mekanik," tegasnya.
Sekitar pukul 12.00 WIB, proses dialog diakhiri. Namun para pengunjuk rasa masih merasa kurang puas. Karena semua aspirasi belum bisa tertampung. Salah satunya tentang ketidakhadiran Dinas Perhubungan.
Akibatnya, Paguyuban Pengemudi Dump Truk kembali mengancam akan melakukan unjuk rasa lagi dengan kekuatan lebih banyak, jika permasalahan tidak kunjung tuntas. Selanjutnya massa bersedia membubarkan diri dan pulang dengan tertib. (pin/tap)































.md.jpg)






