Dugaan Tindak Asusila
Warga Desa Sekar Minta Bupati Berhentikan Kadesnya
Senin, 18 Juli 2016 18:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Warga Desa Sekar Kecamatan Sekar benar-benar mendatangi Kantor Pemkab Bojonegoro, Senin (18/07) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Namun tak sesuai rencana awal, yang datang dalam aksi damai ini hanya 11 orang. Mereka meminta Bupati Bojonegoro untuk memberhentikan Kepala Desa Sekar yang diduga telah melakukan tindakan asusila di desanya.
Sebelas warga Desa Sekar itu diterima Wakil Bupati Setyo Hartono dan Asisten I Pemerintahan Djoko Lukito di ruang Batik Madrim Pemkab Bojonegoro. Dalam pertemuan itu, Susilo, seorang wakil warga Desa Sekar menyatakan bahwa kedatangan mereka untuk menyampaikan keresahan masyarakat akibat ulah Kades Sekar Sekar yang dinilai tak bermoral.
"Kejadian asusila Kades Sekar sudah dilakukan beberapa kali. Untuk itu kami menuntut kepada Pemkab Bojonegoro untuk memberhentikan kepala desa tersebut," ungkapnya di hadapan Wakil Bupati.
Disampaikan pula, kasus tindakan asusila Kades Sekar ini sudah dilaporkan ke Polres Bojonegoro sesuai pasal 284 KUHP. Hanya saja pihak warga masih menemui jalan buntu, karena mengalami kesulitan dalam hal pembuktian perkara.
Menanggapi tuntutan warga Desa Sekar itu, Wakil Bupati Setyo Hartono, menyatakan, Pemkab Bojonegoro selalu menerima terbuka setiap permasalahan yang diadukan warganya, tak terkecuali warga Desa Sekar. Hanya saja, saat ini pihaknya belum bisa memenuhi tuntutan warga untuk memberhentikan Kades Sekar.
"Karena Pemkab harus memiliki dasar kuat ketika melakukan hal tersebut. Kami tidak bisa gegabah dalam bertindak, apalagi belum bisa dibuktikan di pengadilan. Sedangkan kasus ini masih dalam penyelidikan Kepolisian," tutur Wabup.
Menurut Wabup, jika nanti putusan hukum kasus tersebut sudah inkrah dari pengadilan, maka Pemkab baru bisa bertindak. Wabup meyakinkan warga Sekar bahwa siapa pun, termasuk pejabat, yang terkena kasus hukum pasti akan diproses. "Di sini tidak ada kompromi, siapa pun yang salah akan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku. Untuk itu kami membutuhkan dasar hukum yang sah bila harus memberhentikan kades," terangnya.
Selain itu Wabup Setyo Hartono juga berpesan kepada warga untuk menjaga keadaan desa tetap kondusif. "Untuk saat ini kami akan menampung laporan ini, nantinya kami akan meminta camat untuk menasehati kades. Selain itu agar pihak keluarga bisa sabar dan menunggu hasil dari proses hukum," pesannya. (ver/tap)