Menpan Larang Bermain Game Berbasis GPS di Lingkungan Instansi Pemerintah
Kamis, 21 Juli 2016 16:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Jakarta - Akhirnya larangan bermain game berbasis GPS seperti Pokomen Go diterbitkan oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan). Melalui surat bernomor B/2555/M.PANRB/07/2016 yang ditandatangani 20 Juli 2016, Menteri Yuddy Chrisnandi melarang bermain game berbasis GPS di lingkungan instansi pemerintahan.
Langkah ini diambil melihat fenomena permainan Pokemon Go yang digandrungi sebagian besar masyarakat dunia semakin mengawatirkan. Menteri menuliskan sebagai bentuk kewaspadaan nasional dan mengantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanan dan kerahasiaan instansi pemerintah. Selain itu juga untuk menjaga produktivitas dan disiplin aparatur sipil negara.
Dalam surat tersebut, Menpan meminta agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Diketahui bahwa game Pokemon Go baru diluncurkan pada 6 Juli 2016 di tiga negara, yaitu Australia, Amerika, dan Selandia Baru. Selanjutnya sepuluh hari kemudian ditambah 26 negara lainnya, tidak termasuk Indonesia. Disebutkan oleh media massa bahwa dalam waktu hanya tujuh menit, jumlah pengunduh game Pokemon Go mencapai 33.000 orang. Dan tiap menitnya mampu meraup untung sebesar Rp 143 juta. (ver/tap)