Komisi C Beri Perhatian Serius Kasus Kekerasan Terhadap Anak
Jumat, 22 Juli 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro angkat bicara terkait permasalahan kekerasan seksual pada anak yang menjadi topik hangat di Bojonegoro minggu ini. Hari pertama tahun ajaran baru Senin (18/07) publik Bojonegoro dikejutkan dengan kasus pencabulan dan pembunuhan bocah umur 10 tahun yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar.
Menanggapi hal tersebut Komisi C yang membidangi pendidikan akan meningkatkan sosialisasi di sekolah untuk menambah pengetahuan pada anak sebagai upaya pencegahan terhadap aksi kejahatan.
"Kita harus segera menentukan langkah strategis salah satunya dengan memperluas jangkauan promotif dan preventif kepada target rentan yaitu anak-anak melalui sosialisasi di sekolah. Selain itu kita harus meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekitar melalui partisipasi masyarakat desa,'' ujar anggota Komisi C DPRD Bojonegoro Sally Atya Sasmi.
Masih hangat pula beberapa waktu lalu kasus penculikan anak di bawah umur dengan motif melakukan pencabulan terhadap korbannya yang berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Bojonegoro. Pelaku bahkan telah 5 kali melancarkan aksinya di Bojonegoro meski beberapa korban ada pula yang tidak dicabuli. Tampaknya publik belum bisa bernapas lega, kekerasan seksual kembali terjadi pada pertengahan bulan Juli ini.
Menurut Sally sapaan akrabnya, terkait kejadian kekerasan seksual terhadap anak yang kembali terjadi di Bojonegoro, hal ini membutuhkan lebih dari hanya rasa prihatin tetapi kewaspadaan masyarakat terhadap kejahatan serius.
"Kita tidak dapat hanya duduk diam dan menunggu dari sisi penegakan hukum juga harus diperkuat minimnya anggaran yang dimiliki oleh Kepolisian untuk memperoleh alat bukti seperti visum dan tes-tes medis lain yang dibutuhkan. Kami akan mencari regulasi untuk menyinergikan program dan memberikan dukungan untuk penegakan hukum. Kaitannya dengan hal ini saya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak terkait," tuturnya.
Sedangkan menurutnya, upaya pembuatan regulasi semacam perda terhadap perlindungan anak membutuhkan waktu yang tidak singkat. Saat ini DPRD akan melakukan langkah yang siap dilakukan secara langsung terlebih dahulu, seperti halnya upaya sosialisasi.
"Karena kita ketahui bahwa usulan perda membutuhkan proses dalam pembahasannya yang tentunya baru dapat dibahas di tahun 2017. Kami juga akan mendorong peningkatan anggaran untuk perlindungan perempuan dan anak dalam pembahasan KUA PPAS 2017 atau jika memungkinkan dalam pembahasan anggaran di APBD Perubahan 2016," tandasnya. (pin/kik)