Tersangkut Dugaan Korupsi, Kades Plumpang Ditahan
Jumat, 22 Juli 2016 11:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Tuban - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menjebloskan Kepala Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Jawa Timur, Tumito yang tersangkut korupsi uang negara sekitar Rp 285 juta. Tumito ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuban sejak Selasa (19/7).
Tumito tidak sendiri menghirup udara di Lapas Tuban. Tersangka lainnya adalah Ketua Koperasi Pasar Desa Plumpang, Mutohir. Mutohir ditahan pihak Kejari sejak Senin (18/7).
Keduanya diduga bersekongkol merugikan negara dalam proyek renovasi Pasar Plumpang. Proyek tersebut menggunakan dana hibah dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) tahun anggaran 2013-2014 sekitar Rp 900 juta.
“Mereka berdua kami tahan. Terakhir kami menahan TMT (Tumito)” terang I Made Endra, Kasi Intel sekaligus juru bicara Kejari Tuban.
Made menjelaskan, status tersangka Tumito tidak lain karena menjadi pihak ketiga atau pemborong proyek renovasi pasar. Sementara, dalam klausul kesepakatan penggunaan anggaran, proyek itu harus dilakukan secara swakelola.
“Dari dana hibah sebesar Rp900 juta, uang yang disetorkan cuma Rp 600 juta. Dari sini ada indikasi merugikan negara,” kata Made.
Pihak Kejari Tuban telah meminta bantuan Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur menginvestigasi ke lokasi renovasi pembangunan pasar pada tanggal 4-6 April 2016.
Dari hasil investigasi, Made menyebut renovasi Pasar Plumpang sebagai proyek gagal dan ada kerugian negara. Menurutnya, penahanan terhadap kedua tersangka itu agar mereka tidak menghilangkan barang bukti dan mempermudah pemeriksaan.
Sesuai pasal 2 Undang-Undang 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Tumito terancam hukuman kurungan penjara paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, sejak mendengar penahanan Tumito, Camat Plumpang, Sudarmuji meminta Sekretaris Desa Plumpang memegang kepemimpinan di desa tersebut. Ia berharap, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Saya sudah mengintruksikan, apabila ada pelayanan yang bisa diselesaikan Sekdes ya diselesaikan, apabila membutuhkan tanda tangan Kades, ya datang ke Lapas,” katanya. (her/kik)