Komisi A Rancang Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 23 Juli 2016 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Melihat masih maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Bojonegoro, bahkan korban kebanyakan masih anak dibawah umur membuat banyak pihak prihatin. Komisi A DPRD Bojonegoro memandang perlunya sebuah regulasi tersendiri di daerah atau Perda untuk mencegah serta menanggulangi bahaya kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak.
Bahaya kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur telah menjadi isu nasional sejak beberapa bulan terakhir. Di Bojonegoro sendiri selama tahun 2016 (Januari - Juli) ini data kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur yang ditangani oleh Kepolisian Resort Bojonegoro mencapai 11 kasus termasuk kasus penculikan.
Sementara itu jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat pada Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Bojonegoro adalah 35 kasus, 35 kasus itu terbagi menjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan non KDRT. Mulai dari kekerasan fisik, pemerkosaan, persetubuhan, pencabulan, hak asuh kenakalan anak, pembunuhan dan lain - lain.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito mengatakan, untuk mengetahui akar permasalahan dari sebuah kasus maka perlu dilakukan upaya kajian di lapangan. Melihat bagaiman lingkungan keluarga serta banyak faktor yang bisa berpengaruh di dalamnya.
Disamping upaya pencegahan terhadap setiap bahaya kejahatan atau upaya preventif, penanganan terhadap dampak yang ditimbulkan baik secara fisik maupun psikis juga penting. Pendampingan terhadap keluarga korban dan teman - temanya sangat diperlukan.
'' Akan kita rancang sebuah regulasi atau kebijakan setelah melihat sendiri apa yang terjadi di lapangan,'' ungkap Anam disela - sela kunjungan kepada salah satu keluarga korban pencabulan.
Dalam kunjunganya ke rumah keluarga pencabulan dan pembunuhan di Desa Pengkol Kecamatan Tambakrejo Bojonegoro Anam yang ditemani P3A dan BPPKB juga memberikan dukungan terhadap keluarga korban.
Kejadian semacam itu akan mengakibatkan dampak psikis bagi keluarga, tetangga bahkan warga satu desa yang akan mengalami trauma. '' Harus ada pemulihan di sini,'' imbuhnya.
Sementara itu Divisi Advokasi Pusat perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Kabupaten Bojonegoro, Ummu Hanik juga akan terus melakikan pendampingan baik upaya hukum, pencegahan serta penanggulangan dampak yang ditimbulkan.
P3A mengakui kelemahan upaya sosialisasi yang selama ini dilakukan adalah dari sisi target penyampaian informasi yang masih kurang tepat sasaran. Para peserta sosialisasi hanya diikuti oleh kader PKK ataupun pejabat di tingkat desa sedangkan dalam penyebarluasan informasi tersebut para peserta belum tentu menyampaikan materi kepada warga lain.
Ia menyadari harus ada perbaikan terhadap hal itu, seluruh warga masyarakat harus mendengar dan mengetahui agar tahu akan bahayanya kejahatan dan kekerasan pada perempuan dan anak.
'' Nanti entah seperti apa kita harus merancang bagaimana agar warga bisa diberikan sosialisasi, apakah saat seperti di pengajian atau di acara - acara desa,'' ucapnya saat diakusi bersama Kades Pengkol. (pin/kik)
Ilustrasi foto www.newsliputan6.com