Tentang Becak Inovasi atau Becak Motor
Kasatlantas Polres Bojonegoro Tegaskan Becak Motor Dilarang
Sabtu, 06 Agustus 2016 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro AKP Prianggo Parlindungan Malau SIK kembali menegaskan bahwa penggunaan becak motor sebagai angkutan umum dilarang karena melanggar undang-undang lalu lintas. Penegasan tersebut menanggapi aksi puluhan penarik becak motor yang mendatangi Bupati Bojonegoro untuk meminta perlindungan terkait penggunaan becak motor, Jumat (05/07/2016) siang.
Baca: Kerap Ditegur Polisi, Puluhan Pemilik Bentor di Bojonegoro Mengadu ke Bupati
"Jelas tidak boleh. Kita sudah pernah paparkan secara jelas dan rinci disaksikan oleh Bapak Bupati, Kapolres, Kepala Pengadilan sekitar 2 bulan lalu mengenai pelarangan becak motor, becak inovasi, becak modifikasi, dan istilah-istilah lainnya. Bulan berjalan ini saya sudah sosialisasi dengan memasang 40 spanduk di titik-titik wilayah Kabupaten Bojonegoro," tutur Kasatlantas.
AKP Prianggo menerangkan ada sejumlah undang-undang yang harus diterapkan secara tegas oleh penegak hukum, seperti aparat kepolisian di antaranya. Sudah diatur tegas larangan itu dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Surat Telegram Kapolda Jatim No: ST/1322/Vl/2016/Ditlantas tentang Dakgat Lantas Betor, dan Surat Telegram Kapolda Jatim No: ST/778/Vl/2016/Ditlantas tentang Pencegahan Penerbitan Perda tentang Betor dan Sepeda Motor Roda Tiga untuk Angkutan Orang.
"Satlantas sudah sosialisasi di media elektronik serta media sosial. Dua bulan ini satlantas juga sudah mendatangi dan menegur secara simpatik untuk pelarangan operasional becak motor dan istilah-istilah lainnya. Bahkan saya sudah paparkan kepada Dishub bersama para Muspida. Jadi setelah ini adalah penegakan hukum secara tegas," terang AKP Prianggo.
Baca juga: Inilah Penjelasan Satlantas tentang Larangan Bentor
Selain sosialisasi tersebut satlantas juga selama kurang lebih 2 bulan membagikan brosur-brosur sebanyak ribuan lembar ke objek yang tepat maupun lokasi yang tepat. Lokasi dimana banyak beroperasi becak motor dan istilah lainnya.
Terkait rencana Bupati Bojonegoro untuk melakukan perakitan serta uji kelayakan hingga standarisasi, Kasatlantas menerangkan, uji kelayakan yang dimaksud adalah proses melengkapi persyaratan-persyaratan agar becak motor tersebut didaftarkan atau diregistrasikan menjadi jenis kendaraan bermotor. Karena menggunakan peralatan mekanik berupa mesin.
"Itu bukan saran dari kepolisian, namun memang undang-undang yang mengatakan demikian. Kami hanya menyampaikan normatifnya saja, terkait persyaratan pendaftaran kendaraan bermotor di karenakan menggunakan peralatan mekanik berupa mesin," imbuhnya.
Menurutnya, proses tersebut akan sangat panjang karena ada beberapa point dalam undang-undang lalu lintas dan peraturan pemerintah tentang kendaraan yang sebetulnya sudah secara jelas dan tegas melarang.
"Namun kita tetap akan jalin komunikasi dengan instansi lain untuk menemukan jalan terbaik bagi kita semua," pungkasnya. (pin/tap)