Becak Inovasi Buatan Dishub akan Diujicoba
Sabtu, 21 Mei 2016 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kota - Salah satu alat transportasi penumpang yang kini masih eksis di daerah perkotaan maupun pedesaan yakni becak. Becak telah bertranformasi dari manual ke mesin atau yang lebih kita kenal dengan nama becak motor (bentor). Pemerintah Kabupaten Bojonegoro telah berupaya memberikan rancangan bentor agar layak menjadi alat transportasi umum menjadi becak inovasi Bojonegoro dan saat ini akan segera diujicoba selama beberapa bulan ke depan.
Seperti diketahui sebelumnya, ada sejumlah kendala mengenai alat transportasi roda tiga ini. Dari sisi peraturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), jenis angkutan becak bermotor itu tidak ada dan tidak diatur secara jelas. Kondisi tersebut membuat para pemilik kendaraan becak bermotor yang masih nekat beroperasi, harus kucing - kucingan dengan aparat.
Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro tidak tinggal diam dengan kondisi tersebut. Dalam hal ini harus ada solusi bagi para pengendara bentor ini. Setelah dilakukan beberapa kajian serta diskusi mengenai hal itu dengan Forkompimda, Dishub akhirnya memberikan upaya agar bentor layak menjadi alat trasportasi.
Baca : Dishub Rancang Becak Inovasi Bojonegoro Sebagai Pengganti Bentor
Becak inovasi rancangan Dishub sedikit berbeda dengan becak motor biasanya, terutama pada sisi letak penumpang yang saat ini berada di samping pengemudi jika sebelumnya ada di depan pengemudi. Sedangkan mesin kendaraan Dishub juga mengupayakan agar kecepatanya tidak mampu melebihi 20 kilometer per jam agar sesuai dengan aturan yang berlaku. ''Kalau kecepatannya tidak melebihi 20 kilometer per jam maka tidak termasuk kendaraan bermotor,'' ujar Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro, Iskandar.
Untuk kapasitas penumpang sendiri nantinya becak inovasi ini akan mampu membawa 2 orang penumpang dan mengangkut beban kurang lebih sekitar 200 kilogram. Modal pembuatan sendiri untuk mengubah becak motor menjadi becak inovasi membutuhkan dana sekitar Rp 1.500.000.
Iskandar mengatakan, nantinya akan diatur sedemikian rupa agar kendaraan ini benar - benar dimiliki oleh para pemilik becak yang selama ini memperjuangkanya. Satu orang hanya boleh memiliki satu becak inovasi dan hal tersebut harus diawasi oleh paguyuban serta setiap anggota koperasi yang beberapa waktu lalu terbentuk.
''Mereka sekarang sudah memiliki koperasi, nanti Dishub juga akan menerbitkan surat jalan dan semacam SIM bagi setiap pemilik. Bagi yang ingin memiliki kendaraan ini harus melalui Dishub agar surat izinnya keluar. Kita prihatin jika melihat orang tua masih mengayuh becak, saatnya kita memanusiakan manusia,'' tuturnya.
Saat ini baru satu becak inovasi Bojonegoro yang dibuat sebagai model. Selanjutnya Dishub akan melakukan uji coba jalan sekitar 3 bulan sampai 1 tahun untuk mengetahui kelayakan kendaraan tersebut. (ping/kik)