Ini Penjelasan Satlantas tentang Larangan Bentor
Selasa, 24 Mei 2016 22:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota - Larangan pengoperasian bentor (becak montor) sebagaimana nampak pada spanduk yang terpasang di beberapa titik oleh Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro menyisakan masalah. Sebab bentor sendiri telah dilegalkan oleh Dinas Perhubungan dan berencana akan dijadikan sebagai kearifan lokal Bojonegoro.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro, AKP Prianggo Parlindungan Malau SH SIK memberikan penjelasan mengenai dipasangnya spanduk bertulisakan larangan "Perakit dan pembuat bentor melanggar pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang merubah tipe kendaraan bermotor diancam dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda sebesar Rp 24 juta" yang dipasang di beberapa titik wilayah Bojonegoro tersebut.
"Sesuai UU nomor 22 Tahun 2009, disebutkan pada pasal 1 ayat 7 bahwa Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Kemudian pasal 1 ayat 8 bahwa Kendaraan Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel. Dan pasal 1 ayat 9 berbunyi bahwa Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga manusia dan atau hewan," terang AKP Prianggo.
Dari regulasi tersebut, lanjut Kasat Lantas, jelas sudah bagaimana beda kendaraan bermotor dan tidak bermotor. Kemudian disambungkan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 55 tahun 2012 tentang kendaraan, sudah disebutkan jenis-jenis kendaraan. "Termasuk becak. Becak disebutkan sebagai kategori kendaraan tidak bermotor karena digerakkan oleh manusia," paparnya kepada beritabojonegoro.com (BBC), Selasa (24/05)
Ia juga menambahkan, bahwa Kapolda Jawa Timur juga sudah pernah mengeluarkan surat telegram ST/778/IV/2016/ DITLANTAS berisi petunjuk dan arahan dari supaya Satlantas berkoordinasi dengan Dishub dan instansi terkait serta forum LLAJ agar menjadi leading sektor tidak terbit Perda tentang Bentor. "Sudah ada surat telegram Kapolda Jawa Timur sejak April lalu, dan Satlantas juga sudah pernah rapat dengan Dishub," ungkap dia.
Dengan berbagai dasar tersebut lah, Satlantas Polres Bojonegoro memasang spanduk bertuliskan larangan tersebut sesuai aturan yang ada. Sampai saat ini, sudah ada 31 spanduk yang dipasang di berbagai titik di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Rencananya, ke depan juga akan dipasang lebih banyak spanduk lagi. "Hal demikian adalah upaya memberikan sosialisasi pada masyarakat pemilik bentor dan sejenisnya," pungkas Kasat Lantas Polres Bojonegoro. (lyn/moha)