Pencabutan Laporan Kasus Anam Warsito oleh Setyo Hartono
Besok, Polres Gelar Perkara Kasus Anam Warsito vs Setyo Hartono
Selasa, 30 Agustus 2016 15:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan uang partai senilai Rp 200 juta, Anam Warsito patut bernafas lega, karena akhirnya tuntutan dari pihak pelapor Wabub Setyo Hartono dicabut. Selanjutnya besok, Rabu (31/08/2016) pihak penyidik Satuan Reskrim Polres Bojonegoro akan melakukan gelar perkara.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro AKP Sujarwanto mengatakan, sesuai tahapan perkara, setelah ada pencabutan laporan dari pelapor, pihak penyidik harus kembali melakukan gelar perkara.
Gelar perkara ini, kata AKP Sujarwanto, dimaksudkan untuk kembali melihat alat bukti yang dimiliki oleh pihak penyidik apakah sudah cukup atau masih kurang untuk kembali melanjutkan kasus tersebut.
"Kasusnya sudah dicabut oleh pihak pelapor. Sesuai tahapan, Polres besok akan lakukan gelar perkara," ujarnya.
Penyidik akan mengundang seluruh pihak terkait dalam proses gelar perkara tersebut. Jika penyidik tidak memiliki cukup alat bukti maka Polres akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Selanjutnya kasus tersebut akan ditutup dan dianggap selesai.
Anam Warsito telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana partai tersebut sejak 18 Desember 2015 lalu. Saat proses penyidikan, Anam yang berstatus sebagai tersangka berulang kali mangkir dari pemanggilan penyidik Polres.
Kasus tersebut berawal saat sekretaris DPC Partai Gerindra Anam Warsito yang juga anggota DPRD Bojonegoro dilaporkan oleh Ketua DPC Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, atas dugaan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang partai senilai kurang lebih Rp 200 juta.
Baca: Ketua DPC Gerindra Minta Kasus Penggelapan Dituntaskan
Selanjutnya Wabub Setyo Hartono sebagai pihak pelapor mencabut kembali laporannya setelah beberapa kali dilakukan mediasi secara internal partai Gerindra. Hingga besok Polres akan melakukan gelar perkara tersebut.(pin/moha)