Ketua DPC Gerindra Minta Kasus Penggelapan Dituntaskan
Sabtu, 19 Desember 2015 11:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Kota – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro, Setyo Hartono, melalui pengacaranya mengikuti gelar perkara di Mapolres, Jumat (18/12) kemarin. Gelar perkara tersebut dihadiri 3 pejabat Polda Jatim, yakni dari Satuan Propam AKP Arif, Irwasda AKBP Jarwoto, Bidang Hukum AKPB Imam, dan Kabag Wassidik AKBP Abdul Karim.
Pihak pelapor yang dihadiri oleh kuasa hukumnya Heri Tri Widodo SH dan Djony Wahyu SH. Sementara dari pihak terlapor, nampak hadir pula Anam Warsito dan 3 orang kuasa hukumnya.
Dalam agenda tersebut, mereka mendesak agar kepolisian lebih serius menangani dugaan kasus penggelapan uang partai senilai Rp 500 juta yang diduga dilakukan oleh Sekretaris DPC Gerindra, Anam Warsito.
Pengacara Setyo Hartono, Heri Tri Widodo menilai jika penyidik Polres Bojonegoro lambat dalam menangani kasus tersebut. Menurutnya, ada indikasi muatan politik sehingga pelaporan tersebut tidak kunjung selesai.
"Ada indikasi muatan politik yang menyebabkan berhentinya pelaporan ini, serta keraguan pihak kepolisian dalam penanganan kasus ini," ujarnya usai gelar perkara.
Lambatnya penanganan yang dilakukan oleh Polres Bojonegoro ini, sehingga pihaknya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu ke Polda Jatim. "Sehingga hari ini langsung dilakukan gelar perkara," lanjutnya.
Pihak pelapor, menyakini jika dalam kasus ini murni tindak pidana. Namun, lanjut dia, dari terlapor sendiri banyak intrik yang dilakukan dengan melecehkan institusi kepolisian dengan tidak datang pada saat panggilan pemeriksaan.
"Kita berkeyakinan ada surat dari Polres dengan bukti dan keterangan saksi bahwa mengarah ke tindak pidana murni," terangnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Bojonegoro, Anam Warsito mengatakan, pihaknya mendatangi panggilan kepolisian untuk mengikuti gelar perkara dan menyampaikan fakta yang terjadi.
"Sebagai warga negara yang baik saya datang dan menyampaikan fakta-fakta yang ditanyakan oleh para pihak yang mengikuti gelar perkara," katanya.
Menurut Anam, besaran dana yang dipersoalkan itu sebenarnya tidak Rp 500 juta, melainkan hanya Rp 200 juta. Dan dana itu tidak ada kaitannya dengan dana Partai Gerindra.
"Itu hanya masalah hutang piutang antara saya dengan Pak Setyo Hartono. Dan uang yang saya pinjam itu uang pribadi beliau bukan dana Partai Gerindra," ungkapnya.
Sementara soal tudingan bahwa dirinya yang dianggap oleh pelapor telah melakukan pelecehan terhadap institusi kepolisian dengan tidak kooperatif dalam pemeriksaan pihaknya enggan untuk berkomentar.
"Saya no komen soal itu, soalnya yang bisa menilai kooperatif dan tidak itu penyidik bukan pelapor," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua DPC Partai Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Bupati Bojonegoro, Setyo Hartono, melaporkan Sekretaris Partai Anam Warsito, atas dugaan melakukan tindak pidana penggelapan uang partai senilai kurang lebih Rp 500 juta. (lyn/kik)