Tidak Cukup Alat Bukti, Polres Bojonegoro Hentikan Kasus Anam Warsito
Rabu, 31 Agustus 2016 15:00 WIBOleh Mulyanto
Oleh Mulyanto
Bojonegoro Kota-Kepolisian Resort Bojonegoro akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3) untuk kasus dugaan penggelapan dana partai Gerindra oleh Anam Warsito, hari ini, Rabu (31/08/2016). Dengan diterbitkannya SP3 tersebut, berarti kasus Anam Warsito dihentikan oleh Polres Bojonegoro. Keputusan tersebut diambil segera setalah gelar perkara di Mapolres Bojonegoro siang hari ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro AKP Sudjarwanti memberikan keterangan kepada beritabojonegoro.com (BBC), kasus tersebut bermula dari laporan ketua DPC Gerindra Setyo Hartono bahwa sekretaris DPC Gerindra Anam Warsito melakukan penggelapan dana partai sebesar Rp 200 juta.
SAnam Warsito ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana partai itu pada Desember 2015. Namun, DPP Partai Gerindra juga sempat memanggil Setyo Hartono yang juga menjabat wakil bupati Bojonegoro dan Anam Warsito yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Bojonegoro untuk menyelesaikan permasalahan tersebut yang dianggap adalah masalah di internal partai.
Seiring berjalannya waktu, pelapor Setyo Hartono mencabut laporan tersebut. Namun sesuai prosedur, sebelum kasus tersebut benar-benar dihentikan, harus dilakukan gelar perkara sebagaimana yang dilaksanakan siang hari ini di Mapolres Bojonegoro.
Baca berita sebelumnya Besok, Polres Bojonegoro Gelar Perkara Kasus Anam Warsito vs Setyo Hartono
"Dari hasil gelar perkara, karena tidak cukup bukti maka kasus tersebut dihentikan penyidikannya,” kata AKP Sudjarwanto.
Sementara itu, terlapor Anam Warsito menyambut gembira terkait informasi yang menyebutkan bahwa hari ini penyidik Polres Bojonegoro telah melaksanakan gelar perkara dan menerbitkan SP3.
"Sebenarnya saya hari ini diundang oleh penyidik untuk menghadiri gelar perkara tetapi karena di DPRD ada agenda rapat paripurna yang sangat penting, sehingga saya ijin tidak bisa hadir," katanya.
Anam juga mengapresiasi kinerja penyidik Polres yang telah melakukan penyidikan secara profesional sehingga dalam gelar perkara hari ini dinyatakan tidak cukup alat bukti dan berujung diterbitkannya SP 3.
Hal tersebut, menurut Anam, adalah bukti bahwa keadilan benar-benar ditegakan oleh aparat penegak hukum.(mol/moha)