Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Asal Tuban Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Desember 2016 17:00 WIBOleh Linda Estiyanti
Oleh Linda Estiyanti
Bojonegoro Kota - Kedapatan membawa sabu, seorang pemuda asal Tuban dibekuk oleh petugas Kepolisian Resor Bojonegoro. Kini pemuda tersebut harus menjalani hari-harinya di Mapolres Bojonegoro guna menjalani proses hukum.
RC alias Koko (29) asal Dusun Pulut RT 01 RW 02 Desa/ Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban, diamankan petugas saat hendak melakukan transaksi penjualan sabu kepada pelanggan di Jalan Pemuda, Gang Kekasih (Barat Bravo) Kelurahan Mojokampung Kabupaten Bojonegoro.
"Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro, dia menjalani pemiriksaan oleh tim Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Bojonegoro terkait dengan dugaan kepemilikan dan mengedarakan Narkotika Gol 1 jenis sabu," ungkap Iptu Ramelan, Kasat Narkoba Polres Bojonegoro.
Tersangka RC ditangkap tim Reskoba pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2016, sekira pukul 16.45 WIB saat hendak melakukan transaksi. Dia ditangkap saat akan menjual Narkotika Gol 1 jenis sabu di Jalan Pemuda, Gang Kekasih (Barat Bravo) Kelurahan Mojokampung Kabupaten Bojonegoro.
"Sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang bukan warga setempat yang mencurigakan akan berbuat sesuatu, setelah itu kami selidiki dan ternyata benar pria itu hendak melakukan transaksi menjual barang haram," ujar Kasat Narkoba.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip kecil di duga berisi sabu, 1 buah tas cangklong warna hitam merk Eiger, 1 buah jarum, 1 buah dompet warna hitam merk O.P, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah korek api standart, 1 buah hp Merk Smart frend Type Andromax E2 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Merk Honda No.pol: S-4171-GU beserta 1 lembar STNK yang waktu itu digunakan oleh tersangka melakukan transaksi.
Tersangka sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan dan diancam Pasal 112 (1) dan atau pasal 114 (1) sub pasal 127 (1) UURI no. 35 th 2009 tentang Narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun. (lyn/moha)