Kapolres Bojonegoro Perintahkan Kapolsek Jajaran Lakukan Operasi Cipkon
Sabtu, 10 Desember 2016 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, memerintahkan seluruh Kapolsek di tiap kecamatan untuk menggelar razia miras, Sabtu (10/12/2016) pagi ini. Hasilnya, petugas mendapati puluhan warung menjual minuman keras di warungnya.
“Para Kapolsek agar merazia warung-warung yang diduga menjual tuak dan miras, karena bisa menjadi sebab tindak pidana,” perintah Kapolres.
Kepada beritabojonegoro.com, Kapolres menjelaskan, perintah operasi tersebut sebagai tindak-lajut terjadinya peristiwa penganiayaan yang yang dilakukan PSA alias ARD (24), seorang pemuda asal Desa Mori Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, terhadap korban Puji Mursito (30), warga Desa Trembes Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, pada Kamis, (08/12/2016), sekira pukul 15.00 WIB, di TKP depan warung milik Darmono (50), di Desa Kanten Kecamatan Trucuk. Diduga kuat pelaku dalam pengaruh minuman beralkohol atau miras.
Baca Pria Asal trucuk Ini Diciduk Polisi Gara-Gara Aniaya Teman Sendiri Saat Mabuk
Sementara pelaku telah ditangkap oleh petugas Polsek Trucuk, pada Jum'at (09/12/2016) malam kemarin di rumah calon istrinya di Desa Trucuk. “Saat ini pelaku telah di tahan di Mapolsek Trucuk untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Sementara, berdasarkan laporan yang telah disampaikan kepada Kapolres, sejumlah Kapolsek pada hari Sabtu (10/12/2016) lansung melaksanakan giat operasi guna menindak lanjuti perintah kapolres tersebut.
Di wilayah hukum Polsek Kota, berhasil diamankan 5 botol arak dan 7 botol toak. Adapun rinciannya, 3 botol toak di warung milik Subandi (42, pria) di Desa Mulyo Agung; 2 botol toak di warung milik Sumarni (47, pria) di Desa Semanding;2 botol toak di warung milik Gembrok Puji Astutik (57, wanita) di Desa Semanding RT 06 RW 02; 4 botol arak dari Dafa (18) penjaga karaoke di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo; 3 botol arak dari warung milik Kasiman alias Man Ireng (57) di Jalan Pondok Pinang Kelurahan Ngrowo.
Di wilayah hukum Polsek Kasiman, diamankan 3 liter arak dari rumah Marman (61) warga Desa Sambeng RT 09 RW 02 Kecamatan Kasiman.
Di wilayah hukum Polsek Kanor, diamankan 3 liter toak dari warung milik Ngadiran (37) di Desa Bungur RT 03 RW 03.
Di wilayah hukum Polsek Temayang diamankan sejumlah 4 botol berisi 6 liter arak dari 4 warung di desa yang berbeda.
Di wilayah hukum Polsek Margomulyo diamankan 1 botol arak dari warung milik Dwi Hartini (31) warga Dusun Piji Desa Sumberrejo.
Dari wilayah hukum Polsek Dander diamankan 7 liter toak dari rumah warga di Desa Ngraseh
Di wilayah hukum Polsek Sukosewu diamankan 3 liter arak dari warung milik Siti Rokayah (46) warga Desa Gondang Kulon RT 04 RW 01.
Sementara di Kecamatan Ngraho, operasi yang dilakukan petugas tidak menemukan adanya miras di beberapa warung yang dirazia alias nihil.
Lebih lanjut Kapolres Bojonegoro mengingatkan para anggota dan Kapolsek jajaran agar lebih intensif melakukan operasi cipta kondisi dan penyakit masyarakat, yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Para Kapolsek yang belum melakukan operasi saya perintahkan untuk segera laksanakan operasi dan melaporkan hasilnya,” pungkas Kapolres. (her/moha)