Kios Pasar Kalianyar Mangkrak
Pemdes Masih Urus Status Tanah Pasar Kalianyar
Kamis, 15 Desember 2016 14:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Kapas - Selain bangunan 6 kios yang sampai sekarang masih mangkrak, status tanah Pasar Desa Kalianyar Kecamatan Kapas ternyata juga belum jelas. Pemerintah desa setempat saat ini tengah mengurus agar status tanah tersebut resmi menjadi miliki Desa Kalianyar.
Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) Kalianyar Ali, mengatakan, salah satu sebab belum ditempatinya 6 kios pasar oleh pedagang adalah karena masalah status tanah. Dia sudah meminta kepada pihak desa agar memberikan solusi terkait hal tersebut, tapi diminta menunggu status tanah.
"Kata Kades disuruh menunggu status tanah, biar jelas terlebih dahulu menjadi milik desa," kata Ali.
Sebelumnya diberitakan, bangunan 6 kios baru senilai Rp 100 juta yang sedianya diperuntukkan bagi para pedagang Pasar Kalianyar, sudah lebih 2 tahun ini belum ditempati. Pedagang merasa keberatan diminta pindah dan membayar uang sewa kepada Pemdes Kalianyar.
Baca berita: Kios Pasar Kalianyar Mangkrak, Pemdes Ajak Pedagang Musyawarah
Selain itu, menurut Ali, ada kekhawatiran dari para pedagang terkait kejelasan menempati kios tersebut. Karena sebelumnya pernah ada upaya penertiban dari pihak Satpol PP terkait keberadaan kios itu.
Hal itu dibenarkan oleh Kades Kalianyar Ibnu Ismail, sempat beberapa waktu lalu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Bojonegoro berniat menertibkan kios-kios yang ada di sana. Tapi Pemdes melakukan mediasi agar tidak sampai terjadi penertiban.
"Sempat dulu mau dirobohkan kiosnya, ya kita mediasi," ungkap Kades.
Mengenai status tanah, kata Kades, tanah di sana merupakan tanah negara bebas, namun statusnya bukan Tanah Kas Desa (TKD) Kalianyar. Sebelum dibangun 6 kios baru yang mendapatkan paket bantuan dari BPMPD Bojonegoro pada tahun 2013, melalui sekretaris desa waktu itu, status tanah sempat diurus. Namun hingga saat ini belum juga selesai. Sekdes dahulu juga sudah meninggal dunia.
"Sampai sekarang belum terbit sertifikat milik desa, kita masih cari jejaknya saat diurus sekdes terdahulu," imbuhnya. (pin/moha)