Ungkap Kasus Penadahan
Polsek Kapas Tangkap Pelaku Penadahan Sepeda Motor Hasil Tipu Gelap
Jumat, 06 Januari 2017 20:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kapas - Jajaran unit Reskrim Polsek Kapas pada Selasa (03/01/2017) lalu, berhasil menangkap ZA (37), warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, yang disangka melakukan tindak pidana penadahan atas 4 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana tipu gelap. Tersangka ditangkap di rumahnya pada pukul 17.00 WIB.
Menurut Kapolsek Kapas AKP Ngatimin, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil pengembangan perkara tipu gelap yang saat ini sedang dalam proses pelimpahan tahap dua, sesuai laporan polisi nomor: LP/16/VI /2016/Sek Kapas, tertanggal 16 Juni 2016, dengan tersangka LI (34), warga Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro Kota.
Sebelumnya, tersangka LI (34) dilaporkan oleh Emi Susilowati (42), warga Desa Sembung RT 03 RW 01 Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro, atas perbuatannya melakukan tindak pidana tipu gelap yang dilakukannya pada Minggu, 30 Agustus 2015, lalu.
Waktu itu sekitar pukul 13.00 WIB, pelaku LI (34) meminjam sepeda motor kepada korban Emi Susilowati (42) dengan perjanjian sewa Rp 100.000 per hari. Namun sepeda motor tersebut justru malah digadaikan oleh LI (34) kepada ZA (37), sehingga pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 31 juta.
"Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku ZA telah melakukan penadahan dengan cara menerima gadai sebanyak empat unit sepeda motor dari pelaku LI (34)," terang AKP Ngatimin.
Saat ini penyidik Unit Reskrim Polsek Kapas masih terus mengembangakan kasus penadahan ini. Sementara pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Kapas guna proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi W 3691 JP dan satu unit Yamaha Mio Soul warna hitam nomor polisi S 6225 CN. Sedangkan dua unit lainnya masih dalam pelacakan petugas.
Atas perbuatannya, pelaku ZA disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Secara terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu S Bintoro SH SIK MSi, Jumat (06/01/2017) sore, melalui beritabojonegoro.com menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati saat hendak membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah atas suatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan. Karena perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penadahan.
"Barang siapa yang menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa diperoleh dari kejahatan, maka akan dikenakan pasal penadahan," jelas Kapolres. (her/tap)