Sengketa TITD Hok Swie Bio Bojonegoro
Hari Ini PN Ajukan Permohonan Pengamanan Eksekusi TITD Hok Swie Bio ke Kepolisian
Senin, 09 Januari 2017 17:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Kepengurusan Tempat Ibadah Tridharma (TITD) Hok Swie Bio Bojonegoro. Hari ini, Senin (09/01/2017), PN telah mengirimkan surat permohonan pengamanan eksekusi kepada Polres Bojonegoro.
Ditemui di ruang kerjanya sekitar pukul 09.00 WIB, Humas PN Bojonegoro Isdariyanto SH, mengatakan, setelah melalui berbagai tahapan, akhirnya PN akan segera melaksanakan eksekusi. Tepatnya pada hari ini surat kepada pihak kepolisian dikirimkan untuk bantuan pengamanan selama eksekusi.
"Secara resmi hari ini kita kirim, nanti untuk waktunya kita masih koordinasi dengan aparat kepolisian," katanya.
Isdariyanto menjelaskan, pihak pemohon telah mengirimkan permohonan eksekusi kepada PN Bojonegoro atas putusan MA yang memenangkan Gandhi Koesminto alias Go Kian An sebagai Ketua TITD Hok Swie Bio Bojonegoro pada 15 September 2016 lalu.
Setelah menerima putusan tersebut, tim dari PN melakukan penelaahan mengenai proses eksekusi. Akhirnya satu bulan kemudian, yaitu tanggal 14 November 2016 dilakukan Amaning atau teguran kepada pihak termohon yaitu Hari Widodo Rahmat alias Tan Tjien Hwat dan kawan-kawan.
Dalam proses Amaning itu PN berharap ada itikat baik dari termohon untuk menyerahkan kepengurusan kepada pihak pemohon. Namun hingga saat ini pihak termohon tetap bersikeras bertahan dan tidak mau menjalankan putusan MA.
"Harapannya jika diserahkan secara sukarela eksekusi tidak perlu melibatkan aparat kepolisian," ujar Humas PN.
Setelah 8 hari batas Amaning pertama berakhir, PN segera berkoordinasi secara non formal dengan pihak Polres Bojonegoro. Kebetulan aparat kepolisian saat itu sedang disibukkan dengan pengamanan Pilkades serentak, serta operasi pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Hingga awal tahun ini dirasa pihak kepolisian sudah tidak banyak agenda, kemudian PN mengirimkan surat permohonan eksekusi secara formal.
"Kepala PN menghendaki satu kali Amaning, setelah kita menunggu dari pihak keamanan maka hari ini kita kirimkan surat," ungkapnya.
Pelaksanaan eksekusi nanti berada di Klenteng TITD Hok Swie Bio Bojonegoro, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Pengadilan Negeri masih menunggu jawaban dari aparat kepolisian mengenai waktu pelaksanaan tersebut. (pin/tap)