Penyelesaian Masalah Sosial Melalui Jalur Alternatif
Polisi Damaikan Dua Tetangga Terlibat Cekcok Gara-Gara Motor
Minggu, 15 Januari 2017 09:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Malo – Seorang pemuda dipukul temannya yang juga masih tetangga di Desa Kliteh Kecamatan Malo Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (10/01/2017) lalu. Kemarin keduanya datang ke Mapolsek Malo untuk berdamai.
Kepada beritabojonegoro.com (BBC), Kapolsek Malo AKP Hufron Nur Rochim SH memberikan keterangan, pemuda korban pemukan tersebut bernama Deni S (18), pelajar asal Desa Kliteh. Dia dipukul tetangganya Darsono (29) gara-gara masalah sepeda motor.
“Deni meminjam motor Darsono selama 15 hari. Saat kembali motor dalam keadaan rusak. Si pemilik (Darsono) marah sehingga memukul Deni,” kata AKP Hufron.
Kejadiannya pada Selasa (10/01/2017) lalu, selang dari Deni mengembalikan motor dalam keadaan rusak. Hari itu Deni pulang dari rumah temannya. Dalam perjalanan pulang itu, Darsono menghentikan laju kendaraan Deni. Kemudian terjadi cekcok.
“Korban dipukul sebanyak sekali. Juga dilempar rokok yang masih menyala. Beruntung tidak memar, tidak ada bekas luka. Korban tetap bisa beraktivitas seperti biasa,” terang AKP Hufron.
Kabar cekcok itu sampai ke Kepala Desa Kliteh. Kepada keduanya, Kades setempat memediasi dan menyarakan agar keduanya damai. Kades bahkan menyarankan agar keduanya datang ke Mapolsek untuk berdamai di depan polisi. Mereka menandatangai surat kesepakatan damai bermaterai.
“Keduanya sepakat untuk berdamai dan pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 200 ribu. Surat kesepatan tersebut di ketahui oleh Kepala Desa Kliteh dan disaksikan oleh anggota jaga Polsek Malo,” terang Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan bahwa salah satu bentuk penyelesaian masalah dalam penerapan Polmas adalah penerapan konsep Alternatif Dispute Resolution (ADR), yakni pola penyelesaian masalah sosial melalui jalur alternatif selain proses hukum atau non litigasi antara lain melalui upaya perdamaian.
Dasar hukum yang dipegunakan adalah, Surat Kapolri No.Pol : B/3022/XII/2009/Sdeops, tanggal 14 Desember 2009, tentang Penanganan Kasus melalui ADR (Alternatif Dispute Resolution).
Adapun perkara yang diupayakan agar menempuh langkah ADR (Alternatif Dispute Resolution), antara lain, perkara yang nilai kerugiannya kecil, namun tetap harus disepakati oleh pihak-pihak yang berperkara. Bila tidak terdapat kesepakatan dari para pihak, baru diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum.
Berprinsip musyawarah mufakat dan diketahui oleh tokoh masyarakat, misalnya dengan menyertakan perangkat desa setempat.
“Dan tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman kurang dari 3 bulan, harus diupayakan menempuh langkah ADR,” pungkas Kapolsek. (her/moha)