Polres Tuban
Polsek Semanding Berhasil Amankan 25.800 Liter Miras
Jumat, 20 Januari 2017 20:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Tuban - Polsek Semanding dan Satpol PP Kabupaten Tuban berhasil mengamankan 25.800 liter minuman keras (miras) jenis arak dalam kegiatan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon), Jumat (20/01/2017) pagi sekira pukul 08.00 WIB. Operasi Cipkon ini sasarannya produsen yang menyimpan, menjual, dan atau mengedarkan miras jenis arak.
Kapolsek Semanding AKP Desis Susilo kepada beritabojonegoro.com, mengatakan, penggerebekan tempat penyimpanan miras tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat itu dilaporkan bahwa di Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ada warga yang memproduksi, menyimpan, dan mengedarkan miras jenis arak.
Kemudian Polsek Semanding menerjunkan 10 personel dengan dipimpin langsung Kapolsek, melaksanakan Operasi Cipta Kondisi. Operasi ini juga melibatkan Staf Kecamatan Semanding dan Satpol PP Kabupaten Tuban sebanyak 17 personel.
Dalam operasi tersebut berhasil diamankan tersangka RN (38), alamat Desa Ngino Kecamatan Semanding. "Saat penangkapan tersangka sedang berada didalam gudang di Dusun Cumpleng RT 02 RW 04 Desa Ngino Kecamatan Semanding," kata Kapolsek Semanding.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 dandang tembaga, 3 kompor, 5 tabung elpiji, dan 3 pompa air. Berikutnya, 5 meter selang, setengah karung ragi, 4 tandon isi baceman 4.000 liter, dan 20 drum isi 4.000 liter baceman.
Tersangka kedua inisial S, beralamat di Desa Semanding. Dia berhasil ditangkap di persawahan Dusun Cumpleng Desa Ngino Kecamatan Semanding, dengan barang bukti 67 drum berisi 13.400 liter baceman.
Lalu, tersangka ketiga berinisial M. Pria ini juga beralamat di Desa Ngino Kecamatan Semanding dan diringkus di persawahan desa setempat. Barang bukti yang diamankan 15 drum atau 2.500 liter baceman dan 20 jerigen isi 400 liter baceman.
Selanjutnya, tersangka keempat berinisial WH asal Dusun Sumberan Desa Sumur Jalak Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban. Dia tertangkap di dalam hutan jati Dusun Sumberan Desa Sumur Jalak, dengan barang bukti 20 drum berisi 4.000 liter miras.
"Total 25.800 liter barang bukti yang berhasil diamankan. Karena TKP sulit dijangkau kendaraan bermotor, selanjutnya BB baceman miras langsung kami musnahkan di TKP," imbuhnya.
Para tersangka akan disangka dengan Pasal 12 (1) jo Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum. (pin/tap)