Polsek Kedungadem Berhasil Menangkap DPO Pelaku Penganiayaan
Sabtu, 21 Januari 2017 21:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Kedungadem - Jajaran Polsek Kedungadem pada Sabtu (21/01/2017) berhasil mengamankan seorang lelaki yang merupakan DPO (daftar pencarian orang) pelaku tindak pidana penganiayaan. Lelaki berinisal AD (19) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem ditangkap di kediaman istrinya, di Dusun Gampeng Desa Banjarejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kedungadem AKP Subakir bersama Kanit Reskrim Iptu Suwaji, Bripka Andik HTP, Bripka Abdul Mujib, Brigadir M Rizal, Bripda Bagus SU dan dua anggota jaga Bripka Sodikin dan Brigadir M. Toha S.H.
AKP Subakir menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi warga masyarakat yang melapor melihat pelaku. "Mendapat informasi dari masyarakat kemudian kami bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung menuju sasaran," katanya.
Sesampai di tempat persembunyian pelaku, tepatnya di rumah istrinya warga Dusun Gampeng Desa Banjarejo, anggota langsung mengepung rumah dan melakukan penangkapan.
"Saat ditangkap pelaku sedang tidur di rumah istrinya dan tidak melakukan perlawanan," terang AKP Subakir.
Hampir setahun lamanya pelaku berinisial AD (19) menjadi DPO Polsek Kedungadem. Anggota sudah melacak keberadaanya namun baru tadi pagi berhasil menangkap pelaku.
“Penangkapan ini karena adanya kerja sama yang baik dengan masyarakat,” tutur AKP Subakir.
Adapun penganiayaan yang dilakukan AD (19) terjadi pada hari Rabu (03/02/2016) sekitar pukul 11.30 WIB, bertempat di warung milik Masdi (19), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Kedungadem terhadap korban bernama M Alvi Nuril Muna (19), warga desa yang sama, yang kemudian oleh korban dilaporkan ke Polsek Kedungadem pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 dengan nomor Laporan Polisi : K/LP/06/ll/2016/Jatim-Polres Bojonegoro-Polsek Kedungadem, tanggal 04 Februari 2016.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan di rumah tahanan Polsek Kedungadem untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan. (her/moha)