Angkut Minyak Mentah Olahan dari Sumur Tua, Warga Pati Diamankan Polisi
Selasa, 24 Januari 2017 16:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro pada Senin (23/01/2017) sekira pukul 11.30 WIB, menerima penyerahan dari anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro, seorang yang berinisial AW (44), warga Kecamatan Margoyoso Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pria ini kedapatan sedang mengangkut minyak mentah olahan dalam jerigen dengan menggunakan sepeda motor (rengkek), di Jalan Gajah Mada Kota Bojonegoro.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengangkut minyak hasil olahan minyak mentah yang berasal dari sumur tua tradisional. Karena itu pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan ke Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi, ketika dikonfirmasi pada Senin malam melalui sambungan telepon selular membenarkan, bahwa anggota piket Sat Reskrim, pada Senin siang telah menerima penyerahan dari anggota Satlantas, seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana pengangkutan minyak dan gas bumi tanpa izin usaha.
Adapun kronologi penangkapan berawal pada Senin, (23/01/2017) sekira pukul 11.30 WIB, anggota Satlantas mengetahui pelaku sedang melintas mengendarai sepeda motor, di Jalan Gajah Mada turut Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro. Karena pelaku dicurigai sedang mengangkut minyak mentah dalam jerigen, sehingga petugas menghentikan motor pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku sedang mengangkut minyak mentah yang berasal dari sumur tua tradisional. Pelaku berikut barang-bukti langsung diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti telah di amankan di Mapolres Bojonegoro, untuk proses hukum lebih lanjut," terang Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 8 jerigen masing-masing berisi 30 liter minyak olahan dari sumur tua tradisional, 1 unit sepeda motor merek Honda dengan nomor polisi L 6920 GN warna hitam, dan satu set alat rengkek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 23 junto Pasal 53 huruf b dan d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 miliar.
Sebelumnya telah diberitakan, bahwa mulai Senin (23/01/2017) kemarin, Tim Gabungan Polres Bojonegoro telah melakukan operasi penertiban terhadap kemungkinan adanya peredaran minyak ilegal yang berasal dari sumur tua.
Baca berita: Polres Bojonegoro Lakukan Operasi Penertiban Peredaran Minyak Ilegal dari Sumur Tua
Dalam penertiban hari Senin kemarin, seorang berinisial JR (34), warga Kecamatan Kedewan, yang didapati sedang membawa 7 jerigen minyak tanah olahan yang berasal dari kawasan sumur tua, juga telah diamankan di Mapolres Bojonegoro. (her/tap)