Ungkap Kasus Narkoba
10 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Bojonegoro
Jumat, 17 Februari 2017 17:00 WIBOleh Muliyanto
Oleh Muliyanto
Bojonegoro Kota - Kepolisian Resor Bojonegoro bersama Kodim 0813 melakukan press release pengungkapan kasus narkoba di halaman Markas Kodim 0813 Bojonegoro, Jumat (17/02/2017) pagi. Acara ini dilaksanakan usai upacara gabungan anggota Polres dan TNI.
Kapolres Bojonegoro AKBP Wahyu Sri Bintoro SH SIK MSi menyampaikan, pelaksanaan press release ini dilaksanakan bersama Dandim 0813 untuk membangun sinergitas dan kerja sama guna memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Bojonegoro.
Menurut Kapolres, pemberantasan Narkotika bukan hanya tugas kepolisian, namun semua elemen juga harus bahu-membahu. Salah satunya Polres Bojonegoro bersama Kodim 0813 bisa bersama dalam memberantas penyalahgunaan narkotika.
"Dalam Press Release ini, kami mendapatkan 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan satu perempuan," ungkap AKBP Wahyu Sri Bintoro didampingi Komandan Kodim 0813 Bojonegoro Letkol Inf Herry Subagyo.
Para tersangka diamankan dari upaya penggerebekan di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP). Yaitu, Desa Mojosari Kecamatan Kalitidu, Desa Dander Kecamatan Dander, Desa Deru Kecamatan Sumberrejo, Jalan Gajah Mada Kota Bojonegoro, Desa Klempon Kecamatan Ngraho, dan Perumda Bojonegoro.
Disebutkan oleh Kapolres, dari 10 tersangka kasus narkotika itu, 3 tersangka termasuk pengedar besar dengan barang bukti sabu-sabu 2 ons. Ketiga tersangka ditangkap minggu lalu. Mereka adalah warga Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, yakni DS (44), SL (45), dan SH (33).
Dari ketiga tersangka didapati barang bukti (BB) di antaranya, sabu-sabu seberat 2 ons, satu botol kaca, satu pipet ada sisa sabu-sabu, satu bungkus klip kecil berisi sabu-sabu, empat buah korek api, dua sedotan panjang dan kecil, dua pipet kaca, satu bong, dan mobil mitsubishi hitam nomor polisi S 149 A.
Ketiganya terjerat Pasal 112 Ayat 1 Sub 227 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada pasal itu disebutkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman, dan penyalagunaan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta. (mol/tap)
Baca berita: Oknum PNS di Bojonegoro Jalani Proses Penyidikan Penyalahgunaan Narkoba