Lagi, Tim Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Ribuan Ton Gula Ilegal di Kunduran Blora
Jumat, 26 Mei 2017 20:00 WIBOleh Priyo Spd
Oleh Priyo Spd
BLORA - Selang 3 jam pasca pengecekan lokasi gudang penimbunan gula di Desa Berbak Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora oleh Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah di bantu oleh Tim Satgas Pangan Polres Blora, petugas kembali berhasil menemukan dan menggrebek sebuah gudang penimbunan gula dengan skala yang lebih besar. Ribuan ton gula yang diduga ilegal ditemukan petugas di gudang milik mantan Kepala Desa Muraharjo Kecamatan Kunduran Kabupaten Blora.
Dari hasil temuan tersebut petugas menduga gula yang ditimbun di gudang tersebut juga masih satu pemilik yakni LK, yang saat ini masih menjadi buronan petugas.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Tim Satgas Pangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah di bantu oleh Tim Satgas Pangan Polres Blora, pada Kamis (25/05/2017) dini hari lalu, berhasil membongkar dugaan penimbunan ratusan ton gula kristal yang di simpan di dalam gudang yang berada di Desa Berbak Kecamatan Ngawen Kabupaten Blora.
Baca: Tim Satgas Pangan Polda Jateng Temukan Ratusan Ton Gula Ilegal Di Gudang Ngawen Blora
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombespol Lukas Akbar mengatakan meski tersangka utama berinisial LK belum tertangkap, dengan kerjasama dan pengembangan yang baik patugas sudah kembali mampu mengungkap dan melakukan penggrebekan lagi terhadap gudang yang menimbun gula kristal yang diduga ilegal.
"Di gudang ketiga yang digrebeg oleh Tim Reskrimsus Polda Jateng ini, petugas mendapati gula yang diduga illegal dengan skala yang lebih besar, yang mencapai hingga ribuan ton." Kombespol Lukas Akbar Jumat (26/05/2017)
Menurutnya , berdasarkan kalkulasi petugas gula kristal halus yang ditimbun di gudang milik mantan Kepala Desa Muraharjo Kecamatn Kunduran Kabupaten Blora tersebut, berjumlah 1 107 ton yang dikemas dalam lebih dari 20 ribu karung.
Keberadaan penimbunan gula tersebut tentu melanggar beberapa aturan hukum mulai dari standart kelayakan konsumsi, penyalahgunaan gula rafinasi, tidak adanya surat ijin dagang dan perlindungan konsumen.
“Dugaan pelanggaran tersebut juga akan disangkakan kepada tersangka LK yang diduga juga menjadi pemilik utama ribuan ton gula ilegal di Kunduran tersebut," terangnya.
Kombespol Lukas menambahkan, saat ini petugas sudah memeriksa 10 orang saksi terkait kasus tersebut serta mendalami kasus terkait dugaan keterlibatan orang dalam Pabrik Gula Bulog Blora.
" Sudah 10 saksi kami periksa dan tentu bisa lagi beberapa saksi kami panggil lagi," terangnya.
Agus, salah satu warga di sekitar lokasi gudang mengaku tidak pernah mengetahui aktivitas keluar masuk gula di gudang tersebut dalam rentang waktu beberapa bulan terakhir.
"Tidak tahu soal gudang tersebut. Baru tahu saat ramai ada polisi yang isinya ternyata ribuan ton gula." jelasnya saat melihat petugas kepolisian mengrebek gudang.
Agus menjelaskan, gula tersebut kemungkinan sudah mulai ditimbun sejak Pabrik Gula Bulog Blora yang dahulu bernama PT Gendhis Multi Manis, mengalami kolaps di akhir tahun 2016, hingga akhirnya diakuisisi oleh Bulog Blora di awal 2017.
"Beberapa bulan ini memang sepi dan seringnya tutup. Jadi ndak tau kalau dalamnya ada isinya seperti itu." terangnya .
Petugas hingga saat ini masih terus mendalami dan mengembangkan kasus penimbunan gula ilegal tersebut.
Atas perbuatannya para pelaku disangka melanggar Pasal 140 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2012, tentang Pangan, Pasal 120 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 113 Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (teg/inc)