11 Tahun Jadi TKI di Malaysia, Parmi Tak Pernah Terima Gaji dari Majikan
Rabu, 31 Mei 2017 10:00 WIBOleh Piping Dian Permadi
Oleh Piping Dian Permadi
Bojonegoro Kota - Sungguh malang nasib Parmi (32) wanita asal Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro. Parmi telah menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) selama kurang lebih 11 tahun di negeri Malaysia dengan menjadi pembantu rumah tangga. Namun bukan uang yang didapat, selama kurun waktu tersebut dia tidak pernah digaji sama sekali oleh sang majikan, dan hanya mendapatkan uang pesangon saat pulang ke rumahnya.
Dengan ditemani tetangganya yang merasa kasihan terhadap apa yang dialaminya, Parmi pergi mengadu ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Perinnaker) Kabupaten Bojonegoro Selasa (31/05/2017) kemarin. Dia menceritakan kepada petugas awal mula dirinya bekerja di Malaysia dan pelanggaran yang dilakukan oleh majikanya kepada dirinya karena tidak memberikan gaji sama sekali.
Ditemui usai mengadu ke Disperinaker Kabupaten Bojonegoro Parmi menceritakan, awal keberangkatannya ke Malaysia adalah pada tahun 2006 silam. Dia berangkat menjadi TKI secara resmi melalui PJTKI di wilayah Pontianak Kalimantan Barat.
Awal Januari dia sudah mulai bekerja di Malaysia dan melakuakan penandatanganan kontrak kerja dengan majikannya yaitu Hu Phong Chiong alias Ang Kia. Kata dia dalam kontrak kerja tersebut sudah tertulis jelas besaran gaji yang harus dibayarkan oleh majikan yaitu 1600 Ringgit per bulan atau sekitar Rp 4.900.000.
Parmi dipekerjakan sebagai PRT di rumah anak kedua Ang Kia, selama kurang lebih 6 tahun yaitu antara tahun 2006 sampai tahun 2011. Pada tahun 2011, dia dipindahkan ke rumah anak pertamanya Ang Kia di kota lain, hingga tahun 2017.
"Saya dipindahkan ke rumah kakaknya pas tahun 2011, itu anaknya pak Ang Kia yang lain," kata Parmi.
Parmi mengatakan, setiap tahunnya, kontrak kerjasama antara dia dan sang majikan selalu diperbaharui. Tapi dia tidak diberikan salinan kontrak tersebut dan tidak berani menanyakan hal itu.
Selama bekerja kepada dua anak Ang Kia itu, Parmi tidak pernah mendapatkan gaji sama sekali. Parmi hanya diberikan uang saku setiap bulanya sebesar 10-50 Ringgit atau sekitar Rp 30.000 - Rp 150.000.
"Dikasih untuk pegangan, ya kadang dikasih kadang tidak, tapi gak pernah diberi gaji," imbuhnya.
Selama bekerja disana, Parmi juga tidak diijinkan untuk pulang ke kampung halamannya di Desa Kedewan Kecamatan Kedewan Kabupaten Bojonegoro. Padahal Parmi selalu meminta izin kepada majikan untuk pulang tapi selalu tidak diizinkan.
Baru pada tahun 2017 bulan Mei ini Parmi memberanikan diri untuk meminta izin pulang ke kampung halamannya. Akhirnya diizinkan pulang, dan Parmi mendapatkan uang pesangon sebesar 6 ribu Ringgit atau sekitar Rp 18. 500.000, dia mengira itu gajinya pada tahun 2017 dari bulan Januari hingga bulan Mei 2017.
Parmi tiba di Bojonegoro pada tanggal 25 Mei 2017, setelah tiba di Bojonegoro dia kembali menelpon majikanya dan meminta haknya selama 11 tahun tapi malah diminta kembali ke Malaysia lagi.
"Saya yang telpon minta, tapi disuruh kembali ke sana," ujarnya.
Tidak hanya sampai di situ, sepulangnya ke Bojonegoro Parmi mengalami penipuan dan kehilangan uang sebesar Rp 6 juta. Parmi ditipu oleh teman yang dikenalnya melalui media sosial yang baru berkenalan selama satu bulan.
Dia mentransfer uang ke pelaku yang mengaku beralamatkan di Jakarta dan merasa kasihan padanya. Menurut cerita Parmi pelaku ingin berkunjung ke rumahnya tapi mengalami kecelakaan dan akhirnya dia meminta ditransfer uang sebesar Rp 6 juta.
"Sekarang nomornya sudah tidak bisa saya hubungi," tambahnya.
Parmi berharap kasusnya tersebut bisa terselesaikan dan dia kembali mendapatkan haknya yang tidak diberikan oleh sang majikan. Dengan besaran 1.600 Ringgit per bulan jika 11 tahun maka di kali 132 bulan, sekitar Rp 658.542.720. (pin/kik)