Gubernur Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Kamis, 01 Oktober 2015 13:00 WIBOleh Vera Astanti
Oleh Vera Astanti
Kota - Warga Jawa Timur, termasuk Bojonegoro, yang surat kendaraannya mati bertahun-tahun masih bisa bernafas lega. Sebab, mulai 1 Oktober 2015 ini ada program pemutihan atau pemberian keringanan dan insentif pajak kendaraan bermotor. Hal ini berdasar Keputusan Gubernur No. 53 Tahun 2015.
Pemilik kendaraan bermotor yang belum bayar pajak semestinya dikenai denda keterlambatan. Namun dalam pemutihan ini denda keterlambatan dihapus, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pajaknya saja. Selain itu, pemilik kendaraan yang akan melakukan balik nama, pada saat pemutihan ini tidak dikenakan bea admistratif BBNKB.
Hal ini disampaikan Ismail Ahmadi, selaku administrasi pelayanan Samsat Bojonegoro, saat ditemui wartawan BBC, sapaan beritabojonegoro.com, di kantor Samsat, kamis (01/10) pagi.
"Sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Timur, hari ini mulai berlaku penghapusan denda untuk kendaraan roda dua, roda tiga, roda empat dan plat kuning. Sedangkan untuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah untuk kendaraan roda dua, roda tiga dan plat kuning saja," ujarnya.
Ismail menambahkan, penghapusan denda ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 23 Desember 2015. Jadi diharapkan masyarakat segera mengurus surat kendaraan demi kenyamanan dalam berkendara.
"Karena ini hari pertama, kami belum bisa menyebar pamflet informasi pemutihan ini," pungkasnya. (ver/tap)
*) Ilustrasi dari bojonegorokab.go.id





































