Gubernur Khofifah Siapkan 7.500 Relawan Percepat Sertifikasi Tanah di Jatim
Minggu, 12 April 2026 10:00 WIBOleh Tim Redaksi
Bojonegoro - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah strategis untuk mempercepat proses sertifikasi tanah di berbagai wilayah dengan menyiapkan 7.500 relawan yang tergabung dalam Laskar Karomah. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalisir potensi konflik agraria serta memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik masyarakat, organisasi keagamaan, maupun aset pemerintah daerah.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa keberadaan relawan ini sangat penting mengingat keterbatasan sumber daya manusia dalam proses pendataan tanah di lapangan.
"Melalui kerja sama ini, kami menyiapkan tambahan SDM dengan melibatkan unsur sosial keagamaan seperti NU dan Muslimat NU," ujarnya, Sabtu (12/04/2026) kemarin.
Menurut Khofifah, ketidakjelasan batas tanah seringkali menjadi pemicu utama perselisihan di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa pendataan yang akurat melalui dukungan relawan akan membantu Badan Pertanahan Nasional dalam menjalankan tugasnya secara lebih efektif.
"Kalau batas tanah tidak jelas dan data tidak lengkap, potensi sengketa sangat besar. Karena itu dua gerakan ini penting," kata Khofifah.
Dalam agenda tersebut, diserahkan pula secara simbolis sebanyak 574 sertifikat yang mencakup tanah wakaf, aset organisasi keagamaan, serta aset milik pemerintah daerah. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan seluruh aset memiliki landasan hukum yang kuat guna menghindari klaim sepihak di kemudian hari.
Pengasuh Pondok Pesantren Amanatul Ummah, KH Asep Saifuddin Chalim, turut memberikan dukungan penuh terhadap kolaborasi ini. Ia menyatakan kesiapan santri dan mahasiswanya untuk terjun langsung membantu teknis di lapangan.
"Kita hanya membantu pelaksanaan di daerah operasional. Misalnya, pemasangan patok-patok," kata Kiai Asep.
Kiai Asep juga mengingatkan bahwa proses pematokan batas tanah harus dilakukan dengan cara yang kondusif dan melibatkan persetujuan dari para pemilik tanah yang berbatasan langsung. Menurutnya, koordinasi dengan pihak desa sangat krusial agar seluruh proses berjalan lancar tanpa paksaan.
"Dan orang-orang terkait harus membubuhkan persetujuannya terhadap itu, baru kemudian nanti dikeluarkanlah sertifikat, bersama-sama dengan kepala desa, tidak boleh tidak," tandas Kiai Asep.
Melalui sinergi antara pemerintah, BPN, dan elemen masyarakat ini, diharapkan target legalisasi aset di Jawa Timur dapat tercapai lebih cepat sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari kepemilikan dokumen tanah yang sah secara hukum.






































