Pelimpahan Tahap Kedua
Polsek Kapas Limpahkan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi ke JPU
Selasa, 13 Juni 2017 19:00 WIBOleh Heriyanto
Oleh Heriyanto
Bojonegoro Kota - Jajaran penyidik Polsek Kapas pada Selasa (13/06/2017) sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi, melimpahkan seorang tahanan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 374 jo 372 KUHP, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.
Menurut Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin SH, tersangka berinisial MZ bin SHD (36), warga Desa Sobontoro RT 004 RW 001 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan penggelapan dalam jabatan di tempat tersangka bekerja, yaitu sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) yang berkantor di Desa Plesungan Kecamatan Kapas.
“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga penyidik segera melimpahkan tersangka barikut barang bukti ke JPU Kejari Bojonegoro," tutur Kapolsek Kapas, Selasa (13/06/2017) pagi tadi.

Masih menurut Kapolsek, bahwa tersangka dilaporkan oleh Masrur (40) warga Desa Karang RT 19 RW 05 Kecamatan Kepohbaru, selaku korban, yang merupakan Kepala Koperasi tempat tersangka bekerja, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 lalu.
Baca: Gelapkan Uang Koperasi, Seorang Warga Balen Diciduk Polisi
Saat itu, pelapor yang juga sebagai korban, melakukan pengecekan terhadap data pinjaman yang diajukan oleh tersangka, yang ternyata didapati perbedaan, antara yang sudah dilaporkan dan penyetoran, kemudian korban selaku kepala koperasi, melakukan pengecekan kepada nasabah yang tertera pada kartu angsuran, yang selanjutnya ditemukan nama-nama nasabah yang tertera dan diajukan oleh tersangka adalah fiktif serta ditemukan juga nasabah yang sudah melakukan pelunasan namun uang pelunasanya tidak disetorkan kepada pihak koperasi.
Selain itu juga, satu unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam nomor polisi S 3139 AF milik koperasi yang merupakan barang inventaris, oleh tersangka telah digadaikan.
"Akibat kejadian tersebut pihak koperasi mengalami kerugian sebesar 40,4 juta," imbuh Kapolsek.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, tersangka dijemput dirumahnya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, pada Jum'at (14/04/2017) lalu dan langsung dilakukan penahanan, guna proses hukum lebih lanjut.
"Oleh penyidik, tersangka dujerat dengan Pasal 374 jo 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolsek. (her/inc)












































.md.jpg)






