News Ticker
  • Cegah Tumpang Tindih Usaha, Pemprov Jatim Dorong Pembagian Peran BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
  • Diduga Pengemudi Kurang Konsentrasi, Truk di Kedungadem, Bojonegoro Tabrak Portal Pembatas Jalan
  • Perkuat Tata Kelola PAUD, 150 Kepala Sekolah Yayasan DWP Bojonegoro Resmi Dikukuhkan
  • Gandeng Fasilitator Lintas Provinsi, PMI Bojonegoro Petakan Potensi Bencana Desa Mulyorejo dan Sumbangtimun
  • 15 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Kamis 15 Oktober 2026
  • Pengurus Baru PBG Bojonegoro Dikukuhkan, Didorong Jadi Penggerak Inovasi Pembelajaran
  • Adopsi Roadmap Zero Waste, TPS3R Sudu, Bojonegoro Matangkan Sistem Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
  • UKM Multimedia IKIP PGRI Bojonegoro Gelar MULMEDFEST #1, Luncurkan Buku Puisi dan 4 Film Pendek
  • Dukung Jatim Lumbung Pangan Nasional, Kementan Bakal Bangun Fasilitas GPS di Jawa Timur
  • Jangan Lewatkan Minum Air Putih di Pagi Hari, Ini Dampak Buruk Dehidrasi bagi Kesehatan Tubuh
  • 14 Oktober dalam Catatan Sejarah
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro Rabu 14 Oktober 2026
  • 14 Oktober dalam Sejarah
  • Kurangi Pencemaran dan Tambah Nilai Ekonomi, Kader PKK Ngasem Dilatih Kelola Sampah Rumah Tangga
  • Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang
  • Bulog Jatim Serap 978 Ribu Ton Beras, Lampaui Target hingga 110,68 Persen
  • Khofifah Targetkan Kemiskinan Ekstrem Jatim Nol Persen
  • Cantika Wahono Lantik Ketua TP PKK dan TP Posyandu di 14 Kecamatan, Perkuat Sinergi Pemberdayaan Keluarga
  • Kemenag Bojonegoro Perkuat Sinergi dan Apresiasi Prestasi Madrasah di Ajang OMI
  • Perkiraan Harga Emas Hari Ini, 13 Oktober 2026
  • Prakiraan Cuaca Bojonegoro 13 Oktober 2026
  • 13 Oktober dalam Sejarah
  • Sabet Penghargaan Pembina Siskamling Terbaik I Jatim, Bupati Setyo Wahono Dorong Penguatan Keamanan Berbasis Masyarakat
Polsek Kapas Limpahkan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi ke JPU

Pelimpahan Tahap Kedua

Polsek Kapas Limpahkan Tersangka Penggelapan Uang Koperasi ke JPU

Oleh Heriyanto

Bojonegoro Kota - Jajaran penyidik Polsek Kapas pada Selasa (13/06/2017) sekira pukul 09.30 WIB pagi tadi, melimpahkan seorang tahanan tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 374 jo 372 KUHP, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

Menurut Kapolsek Kapas, AKP Ngatimin SH, tersangka berinisial MZ bin SHD (36), warga Desa Sobontoro RT 004 RW 001 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, yang disangka telah melakukan penggelapan dalam jabatan di tempat tersangka bekerja,  yaitu sebuah koperasi simpan pinjam (KSP) yang berkantor di Desa Plesungan Kecamatan Kapas.

“Berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga penyidik segera melimpahkan tersangka barikut barang bukti ke JPU Kejari Bojonegoro," tutur Kapolsek Kapas, Selasa (13/06/2017) pagi tadi.

Masih menurut Kapolsek, bahwa tersangka dilaporkan oleh Masrur (40) warga Desa Karang RT 19 RW 05 Kecamatan Kepohbaru, selaku korban, yang merupakan Kepala Koperasi tempat tersangka bekerja, pada hari Selasa tanggal 14 Februari 2017 lalu.

Baca: Gelapkan Uang Koperasi, Seorang Warga Balen Diciduk Polisi

Saat itu, pelapor yang juga sebagai korban, melakukan pengecekan terhadap data pinjaman yang diajukan oleh tersangka, yang ternyata didapati perbedaan, antara yang sudah dilaporkan dan penyetoran, kemudian korban selaku kepala koperasi, melakukan pengecekan kepada nasabah yang tertera pada kartu angsuran, yang selanjutnya ditemukan nama-nama nasabah yang tertera dan diajukan oleh tersangka adalah fiktif serta ditemukan juga nasabah yang sudah melakukan pelunasan namun uang pelunasanya tidak disetorkan kepada pihak koperasi.

Selain itu juga, satu unit sepeda motor Honda Revo Warna Hitam nomor polisi S 3139 AF milik koperasi yang merupakan barang inventaris, oleh tersangka telah digadaikan.

"Akibat kejadian tersebut pihak koperasi mengalami kerugian sebesar 40,4 juta," imbuh Kapolsek.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan dan diketahui keberadaannya, tersangka dijemput dirumahnya oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kapas, pada Jum'at (14/04/2017) lalu dan langsung dilakukan penahanan, guna proses hukum lebih lanjut.

"Oleh penyidik, tersangka dujerat dengan Pasal 374 jo 372 KUHP yaitu penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun hukuman penjara," pungkas Kapolsek. (her/inc)

Berita Terkait

Videotorial

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Berita Video

Penyemayaman Api Abadi Hari Jadi Bojonegoro Ke-348 di Pendopo Malowopati

Bojonegoro - Bupati Bojonegoro Setyo Wahono, didampingi Wakil Bupati Nurul Azizah dan Ketua DPRD Abdulloh Umar, bersama jajaran Forkopimda Bojonegoro ...

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Berita Video

Bojonegoro Wastra Batik Festival 2026 Resmi Ditutup

Setelah berlangsung selama empt hari mulai Rabu (17/06/2026), ajang Bojonegoro Wastra Batik Festival (BWBF) 2026 resmi ditutup oleh Ketua Dekranasda ...

Teras

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

Menyoroti Konsep Penanggulangan Bencana di Bojonegoro

Memasukkan Pendidikan Mitigasi Bencana dalam Kurikulum Sekolah di Bojonegoro

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. ...

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

Opini

Ketika TikTok Mulai Mendiagnosis Kita

PERNAH nggak sih kamu sedang mengusap layar ponsel, lalu menemukan video tentang tanda-tanda suatu kondisi kesehatan yang terasa, Loh, ini ...

Sosok

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Ki Ngesti Adi Anggoro, Dalang Muda Asal Purwosari yang Tekun Rawat Kesenian Tradisional

Bojonegoro - Di tengah gempuran arus budaya modern, kepedulian terhadap pelestarian kesenian tradisional ditunjukkan oleh Ki Ngesti Adi Anggoro, seorang ...

Infotorial

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Dari Sukoharjo ke Milan: Kisah Sukses Perempuan Desa Sekitar Lapangan Kedung Keris Bojonegoro

Berbekal kedisiplinan dan keuletannya, Unanik kini bisa membantu ekonomi keluarga. Perempuan asal Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro ini mampu membiayai ...

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Berita Foto

Foto Evakuasi Serpihan Pesawat T-50i Golden Eagle TNI AU yang Jatuh di Blora

Blora - Petugas gabungan dari TNI, Polri, BPBD dan warga sekitar terus melakukan pencarian terhadap serpihan pesawat tempur T-50i Golden ...

Religi

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Pakaian Ihram saat Haji dan Umrah, antara Syariat dan Hakikat

Judul itu menjadi tema pembekalan sekaligus pengajian Rabu pagi (24/01/2024) di Masjid Nabawi al Munawaroh, Madinah, kepada jemaah umrah dari ...

Wisata

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Pemkab Launching Kalender Event 2026 dan Mars Bojonegoro

Bojonegoro - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, pada Rabu malam (18/03/2026), bertempat di Jalan Mas Tumapel Bojoonegoro, melaunching Kalender Event Bojonegoro ...

Hiburan

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Cara Cut Off Teman yang Toxic agar Hidup Lebih Tenang

Memiliki teman yang suportif dan selalu memberikan semangat tentu menjadi dambaan banyak orang. Sayangnya, membangun lingkaran pertemanan yang positif tidak ...

1792063592.1926 at start, 1792063593.0151 at end, 0.82248687744141 sec elapsed